TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarik Setoran Awal BPIH, 701 CJH NTB Batal Naik Haji 

Penarikan setoran awal BPIH kemungkinan faktor ekonomi

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)

Mataram, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB mencatat sebanyak 701 Calon Jemaah Haji (CJH) menarik setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejak Januari hingga Mei 2022.

Bagi CJH yang menarik setoran awal BPIH, secara otomatis batal berangkat menunaikan ibadah haji. Jika kembali mendaftar, maka harus menunggu selama 35 tahun lagi untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Produksi 1,4 Juta Ton, Pabrik Pakan Siap Serap Jagung di Pulau Sumbawa

1. Tak punya nomor porsi lagi

Ilustrasi calon haji yang gagal berangkat (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB H. Zaidi Abdad merincikan sebanyak 701 CJH yang menarik setoran awal BPIH. Pada bulan Januari sebanyak 216 orang, Februari 123 orang, Maret 212 orang, April 148 orang dan Mei sebanyak 2 orang.

"Mereka menarik setoran awal. Berarti dia sudah ndak punya porsi. Kecuali yang ditarik biaya pelunasannya saja, mereka masih punya porsi. Kalau yang mengambil setoran awal, nanti daftar lagi dari awal," kata Zaidi di Mataram, Rabu (18/5/2022).

2. Harus menunggu 35 tahun

Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Zaidi belum mengetahui alasan ratusan CJH NTB yang menarik setoran awal BPIH. Tetapi ia mengatakan kemungkinan karena faktor ekonomi dampak dari pandemik COVID-19.

Apabila ratusan CJH tersebut kembali mendaftar, maka mereka harus menunggu hingga 35 tahun lagi untuk bisa berangkat haji. Dengan kuota normal seperti sebelum pandemik COVID-19, sebanyak 4.000 jemaah, daftar tunggu haji di NTB mencapai 35 tahun.

Sedangkan jika kuotanya sebanyak 2.000 orang, seperti tahun 2022 ini, maka daftar tunggu mencapai 70 tahun. Pihaknya berharap kuota haji pada tahun-tahun mendatang bisa normal seperti sebelum pandemik COVID-19.

"Kita terus koordinasi dengan Kemenag. Karena penentuan kuota masing-masing daerah itu berdasarkan jumlah penduduk. Ada rumusnya untuk pembagian kuota masing-masing daerah," terangnya.

Baca Juga: Pemda NTB Akan Izinkan Warga Gak Pakai Masker di Area Terbuka

Berita Terkini Lainnya