TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Ojol di NTB akan Ditetapkan oleh Gubernur 

Cek kenaikan tarif masing-masing zona daerah yuk!

Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Mataram, IDN Times - Penentuan tarif ojek online (Ojol) bukan lagi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tetapi tarif Ojol akan ditetapkan oleh Gubernur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Moh. Faozal dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (3/12/2022). Faozal menjelaskan nantinya akan ada Peraturan Menteri Perhubungan yang akan keluar terkait hal ini.

"Nanti ada Peraturan Menteri Perhubungan. Akan segera turun untuk tarif transportasi online, nanti akan diserahkan ke gubernur sesuai kewenangan," ucap Faozal.

Baca Juga: Ayam Taliwang hingga Sate Rembiga Dikirim untuk Korban Gempa Cianjur

1. Tarif ojol akan disesuaikan dengan kondisi daerah

Kepala Dishub Provinsi NTB Lalu Moh. Faizal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dijelaskan, kewenangan gubernur nantinya adalah menetapkan tarif batas bawah. Tarif Ojol akanndisesuaikan dengan kondisi daerah.

"Mudah-mudahan peraturan menteri segera turun, tarif akan disesuaikan. Kisarannya belum. Kita masih melihat, teman-teman di Grab, Gojek, dan Maxim," kata Faozal.

Pengaturan tarif Ojol untuk mencegah terjadinya perang tarif di antara aplikasi transportasi online. Sehingga terjadi kompetisi yang sehat. "Yang diatur tarif batas bawahnya," tandas Faozal.

2. Kemenhub telah sesuaikan tarif Ojol pasca kenaikan harga BBM

Ilustrasi unjuk rasa pengemudi ojek online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan adanya sejumlah penyesuaian tarif ojek online dan bus AKAP kelas ekonomi menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM per 3 September 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022. Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM.

Dilansir laman Kementerian Perhubungan, untuk biaya jasa ojek online 2022 diputuskan adanya kenaikan yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari Rp2.300 naik menjadi Rp2.500 yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.

Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari KP548 Tahun 2020. Untuk zona II yaitu dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp2.250 naik menjadi Rp2.550, untuk batas atas dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800. Sehingga, ada kenaikan batas bawah 13 persen, dan batas atas 6 persen. Biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200.

Untuk zona III, batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen, batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen , dan biaya jasa minimal Rp9.200-Rp11.000.

Baca Juga: Dikes Usulkan Beasiswa NTB untuk Sekolahkan Dokter Muda ke Luar Negeri

Berita Terkini Lainnya