TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tadarusan Pakai Toa di NTB Hanya Boleh Sampai Pukul 22.00 WITA 

Kapasitas masjid dan musala disesuaikan level PPKM

Jamaah Salat Tarawih di Islamic Center Mataram (Dok. Humas Provinsi NTB)

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan umat Islam di daerah ini melaksanakan ibadah salat tarawih dengan saf rapat. Namun, para jemaah salat tarawih diminta tetap memakai masker dan membawa sajadah masing-masing.

Sedangkan untuk tadarusan menggunakan toa atau pengeras suara di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Selanjutnya, setelah pukul 22.00 WITA masyarakat yang melaksanakan tadarusan di malam bulan Ramadan agar menggunakan load speaker bawah agar tidak mengganggu masyarakat lainnya yang berbeda agama.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1443 H untuk Mataram dan Sekitarnya 

1. Pemerintah berikan kelonggaran

illustrasi salat berjemaah (dok. IDN Times/bt)

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB Zaidi Abdad menjelaskan pemerintah sudah memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah salat tarawih di bulan suci Ramadan. Umat Islam sekarang diperbolehkan salat tarawih di masjid maupun musala secara berjemaah dengan saf yang rapat.

"Tapi karena sekarang masih dalam pandemik dan menuju ke endemi, kita berharap tidak ada penularan kembali. Makanya jemaah salat tarawih harus tetap memakai pakai masker. Silakan berjemaah tetapi prokes tetal diterapkan dan jaraknya sudah dipepetkan, yang penting sajadah sendiri dan bawa masker biar aman," kata Zaidi Abdad di Mataram, Sabtu (2/4/2022).

2. Kapasitas masjid dan musala sesuai level PPKM

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB, Dr. H. Zaidi Abdad (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mengenai kapasitas jumlah jemaah salat tarawih di masjid dan musala, Zaidi mengatakan telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

Untuk daerah yang berstatus PPKM level 3, kapasitas jemaah maksimal 50 persen. Kemudian daerah yang berstatus PPKM level 2, kapasitas jemaah maksimal 75 persen. Sedangkan daerah yang berstatus PPKM level 1, kapasitas jemaah bisa 100 persen. NTB sendiri, kata Zaidi, saat ini berstatus PPKM level 1.

Berita Terkini Lainnya