Tadarus dengan Pengeras Suara di NTB Dibatasi sampai Pukul 10 Malam
Menjaga toleransi selama bulan suci Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi tadarus dengan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan hingga pukul 22.00 Wita.
Pembacaan Quran selanjutnya diminta agar tidak mempergunakan pengeras suara.
Kebijakan ini sebagai wujud toleransi agar penggunaan pengeras suara ini tidak mengganggu masyarakat lainnya.
"Masih menggunakan aturan yang lama soal pengeras suara. Aturan yang baru belum ada, berarti masih menggunakan aturan yang lama. Kalau tahun lalu diatur sampai jam 10 malam menggunakan pengeras suara," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTB Muhammad Amin, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Hilal Awal Ramadan 1444 H Terlihat di NTB, Ketinggian Capai 7 Derajat
1. Supaya saudara muslim dan non muslim tidak terganggu
Amin menjelaskan, pengaturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan ini dengan tujuan agar muslim dan non muslim tidak terganggu. Khususnya selama beristirahat di malam hari.
Ia meminta pengurus masjid dan musala agar memperhatikan ketentuan dari Kemenag NTB ini.
"Karena besok mereka mau puasa dan sebagainya. Untuk menghindari supaya saudara yang sedang istirahat tidak terganggu karena besok harus melaksanakan ibadah puasa, melaksanakan tugas sehari-hari dan sebagainya," ujar Amin.
Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Dilarang, Pedagang: Mematikan Usaha Rakyat!