TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tadarus dengan Pengeras Suara di NTB Dibatasi sampai Pukul 10 Malam 

Menjaga toleransi selama bulan suci Ramadan 

Ilustrasi tadarus (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mataram, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) membatasi tadarus dengan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan hingga pukul 22.00 Wita.

Pembacaan Quran selanjutnya diminta agar tidak mempergunakan pengeras suara. 

Kebijakan ini sebagai wujud toleransi agar penggunaan pengeras suara ini tidak mengganggu masyarakat lainnya. 

"Masih menggunakan aturan yang lama soal pengeras suara. Aturan yang baru belum ada, berarti masih menggunakan aturan yang lama. Kalau tahun lalu diatur sampai jam 10 malam menggunakan pengeras suara," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTB Muhammad Amin, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Hilal Awal Ramadan 1444 H Terlihat di NTB, Ketinggian Capai 7 Derajat

1. Supaya saudara muslim dan non muslim tidak terganggu

Plt Kabag TU Kanwil Kemenag NTB, Muhammad Amin (IDN Times/Muhammad Nasir)

Amin menjelaskan, pengaturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan ini dengan tujuan agar muslim dan non muslim tidak terganggu. Khususnya selama beristirahat di malam hari.

Ia meminta pengurus masjid dan musala agar memperhatikan ketentuan dari Kemenag NTB ini. 

"Karena besok mereka mau puasa dan sebagainya. Untuk menghindari supaya saudara yang sedang istirahat tidak terganggu karena besok harus melaksanakan ibadah puasa, melaksanakan tugas sehari-hari dan sebagainya," ujar Amin.

2. Bangun semangat toleransi

Ilustrasi toleransi beragama. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada bulan Ramadan 1444 H, diharapkan terus dibangun semangat toleransi di NTB. Bagi yang non muslim diharapkan supaya menghargai yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

"Semangat toleransi supaya terus kita bangun, saling menjaga, saling memelihara, saling menghargai, saling menghormati dalam pelaksanaan ibadah masing-masing," harapnya.

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Dilarang, Pedagang: Mematikan Usaha Rakyat!

Berita Terkini Lainnya