Sudah Sampai Jatim, Pengiriman 11 Calon TKW Ilegal Asal NTB Digagalkan
11 warga NTB ditemukan di penampungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan pengiriman 11 calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (12/7/2022). Ini merupakan yang kesekian kalinya terjadi selama tahun 2022 ini.
Mereka dijanjikan bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Negara tujuannya adalah Arab Saudi. Mereka ditemukan pada sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan.
Baca Juga: Kebakaran di Pasar Pagesangan Mataram, 4 Toko Ludes Terbakar
1. Suami salah satu calon TKW melapor
Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa di Mataram, Rabu (13/7/2022) menjelaskan terbongkarnya pengiriman 11 calon TKW ilegal tujuan Arab Saudi tersebut berkat pengaduan dari suami dari salah satu calon TKW. Dia meminta agar keberangkatan istrinya itu bisa digagalkan.
Dia melaporkan bahwa istrinya dijanjikan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga atau asisten rumah tangga ke Saudi Arabia dan ditampung di Surabaya. "Menindaklanjuti pengaduan tersebut UPT BP2MI NTB berkoordinasi dengan UPT BP2MI Jatim," terang Abri.
Baca Juga: 13 Calon TKI Ilegal Asal Lombok Timur Dipulangkan dari Bintan Kepri