TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Penyelewengan Dana Desa, Pemprov NTB: Kita Kuatkan Pengawasan

Pemprov NTB akan perkuat supervisi dan pendampingan

Kepala DPMPD Dukcapil Provinsi NTB Ahmad Nur Aulia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menyalurkan dana desa (DD) 100 persen di Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2022 karena ditemukan adanya penyelewengan dan telah diusut aparat penegak hukum. Sebanyak tiga desa tidak disalurkan DD 100 persen di NTB, yaitu Desa Jero Gunung Lombok Timur, Desa Mantun dan Desa Pasir Putih Sumbawa Barat.

Menanggapi masih adanya penyelewengan dana desa di NTB, Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB akan memperkuat supervisi dan pendampingan ke pemerintah desa.

"Kita menguatkan supervisi, pengawasan dan pendampingan kepada pemerintah desa. Kalau kemarin kejadiannya karena ada oknum yang melakukan penyalahgunaan dana desa, sehingga dana desa diblokir," kata Kepala DPMPD Dukcapil Provinsi NTB Ahmad Nur Aulia dikonfirmasi di Mataram, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Anggaran Diselewengkan, Dana Desa di NTB Tak Disalurkan 100 Persen

1. Dana desa sudah bisa disalurkan tahun 2023

IDN Times/Istimewa

Terhadap desa-desa yang diblokir dana desanya karena adanya penyelewengan tahun 2022 lalu, Aulia mengungkapkan dirinya mendapatkan informasi bahwa pada tahun 2023, dana desa sudah bisa disalurkan kembali. Kasus pemblokiran dana desa di Desa Jero Gunung Lombok Timur, kata Aulia, karena memang ada penyalahgunaan yang dilakukan aparat desa setempat.

"Kalau kemarin di Desa Jero Gunung itu karena memang ada penyalahgunaan dana desa, dan ditangani kepolisian. Kalau belum ada putusan pengadilan maka tidak berani disalurkan dana desanya," terangnya.

Disinggung mengenai penggunaan dana desa yang sedang diaudit oleh inspektorat di NTB, Aulia menyatakan belum bisa dikatakan ada penyimpangan. Karena baru dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat kabupaten/kota.

2. Realisasi penyaluran dana desa di NTB sebesar 99,93 persen

IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi NTB, realisasi dana desa sampai 31 Desember 2022 sebesar Rp1,193 triliun lebih atau 99,93 persen dari pagu. Sebanyak tiga desa tidak disalurkan dana desa sebesar 100 persen di NTB, yaitu Desa Jero Gunung Lombok Timur, Desa Mantun dan Desa Pasir Putih Sumbawa Barat.

Realisasi dana desa yang tidak mencapai 100 persen di NTB karena adanya penyelewengan. Antara lain, Kabupaten Lombok Timur hanya terealisasi 99,91 persen karena terdapat dana desa non bantuan langsung tunai (BLT) tahap II dan III tidak salur Disebabkan penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa, yaitu Desa Jero Gunung.

Kemudian, Kabupaten Sumbawa Barat, realisasi DD sebesar 99,10 persen. Karena terdapat 2 desa yang dana desa non BLT tahap III tidak salur disebabkan masalah hukum yaitu Desa Mantun dan Desa Pasir Putih.

Baca Juga: Investasi di NTB Tembus Rp21,6 Triliun, Serap 4.173 Tenaga Kerja  

Berita Terkini Lainnya