Soal Joki Cilik, Wagub NTB : Pergub Harus Dilaksanakan
Pergub harus dilaksanakan sampai kabupaten/kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah merespons soal dugaan eksploitasi anak yang dijadikan joki cilik pada lomba pacuan kuda. Ia menegaskan Pemprov NTB menyeriusi permasalahan anak yang dijadikan joki cilik.
"Kita seriusi. Kita komunikasikan intens dengan kabupaten/kota," kata Wagub Rohmi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Pacuan Kuda Milik Gubernur NTB
1. Pergub perlindungan anak harus dilaksanakan sampai kabupaten/kota
Wagub mengatakan NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak. Regulasi ini diharapkan dapat diimplementasikan sampai kabupaten/kota.
"Karena sebenarnya kan sudah ada Pergubnya untuk perlindungan anak. Tinggal teknisnya saja. Bagaimana supaya itu betul-betul dilaksanakan sampai level kabupaten/kota," kata orang nomor dua di NTB ini.
Baca Juga: Dilaporkan Dugaan Eksploitasi Joki Cilik, Ketua BPPD NTB Buka Suara