TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Joki Cilik, Wagub NTB : Pergub Harus Dilaksanakan

Pergub harus dilaksanakan sampai kabupaten/kota

Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah/dok. Humas Pemprov NTB

Mataram, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah merespons soal dugaan eksploitasi anak yang dijadikan joki cilik pada lomba pacuan kuda. Ia menegaskan Pemprov NTB menyeriusi permasalahan anak yang dijadikan joki cilik.

"Kita seriusi. Kita komunikasikan intens dengan kabupaten/kota," kata Wagub Rohmi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Pacuan Kuda Milik Gubernur NTB

1. Pergub perlindungan anak harus dilaksanakan sampai kabupaten/kota

Dinas Pariwisata Kota Bima

Wagub mengatakan NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 67 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Perlindungan Anak. Regulasi ini diharapkan dapat diimplementasikan sampai kabupaten/kota.

"Karena sebenarnya kan sudah ada Pergubnya untuk perlindungan anak. Tinggal teknisnya saja. Bagaimana supaya itu betul-betul dilaksanakan sampai level kabupaten/kota," kata orang nomor dua di NTB ini.

2. Dugaan eksploitasi anak jadi joki cilik diusut polisi

Yan Mangandar usai pemeriksaan sebagai pelapor dugaan eksploitasi anak Joko cilik di Polda NTB, Selasa (12/7/2022). (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda NTB mengusut dugaan kasus eksploitasi anak yang menjadi joki cilik di arena pacuan kuda milik Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada 18 Juni 2022 lalu. Kasus ini dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB Ari Garmono.

Pelapor dari Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar telah dimintai keterangan penyelidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa (12/7/2022). Yan dimintai keterangan sejak pukul 09.20 - 11.14 Wita.

"Saya diperiksa selaku pelapor atas dugaan eksploitasi anak di event pacuan kuda di Penyaring Sumbawa 2022 yang merupakan side event MXGP Samota," kata Yan dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (12/7/2022).

Yan menjelaskan kasus ini dilaporkan Koalisi Stop Joki Anak. Koalisi Stop Joki Anak merupakan gabungan dari 41 organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa. Salah satunya Ikatan Mahasiswa Nggahi Rawi Pahu. Mereka didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Baca Juga: Dilaporkan Dugaan Eksploitasi Joki Cilik, Ketua BPPD NTB Buka Suara

Berita Terkini Lainnya