Seorang Perempuan di Mataram Jadikan Kontrakannya Tempat Bisnis Sabu
Dia melanjutkan bisnis sabu seorang residivis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang wanita berinisial NWES (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya di Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (2/6/2022).
Selain itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram juga menangkap 3 terduga kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kebun Lauk, Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Baca Juga: Tega! Pria di Mataram ini Perkosa Anak Pengidap Cacat Mental
1. Kontrakan dijadikan tempat transaksi narkoba
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, mengatakan penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kontrakannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Saat digeledah, di rumahnya ditemukan belasan poket klip diduga sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan seberat 10,5 gram," ungkap Yogi dikonfirmasi Jumat (3/6/2022).
Selain 10,5 gram sabu, pihaknya menemukan 2 timbangan elektrik dan bundelan klip kosong. "Termasuk perkakas alat hisapnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan," kata Yogi.
Ketua RT setempat, Antok yang menyaksikan penangkapan NWES mengatakan dulu yang menempati rumah kontrakan adalah Rusdi. Tetapi dia sudah ditangkap duluan beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama. NWES sendiri menjaga anak-anaknya Rusdi.
"Sepertinya NWES ini yang melanjutkan bisnis Sabu Pak Rusdi," kata Antok.
Baca Juga: Polda NTB Dalami Kasus Gagalnya Pemberangkatan Calon TKI ke Malaysia