Tega! Pria di Mataram ini Perkosa Anak Pengidap Cacat Mental

Korban mengalami pendarahan

Mataram, IDN Times - Seorang pria inisial AW (34) beralamat di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega memperkosa anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental. Dia mengancam akan memukul korban jika nafsu bejatnya tidak dilayani.

Pelaku tega memperkosa anak yang masih berusia 11 tahun di salah satu homestay yang berada di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

1. Korban diancam dipukul oleh pelaku

Tega! Pria di Mataram ini Perkosa Anak Pengidap Cacat Mentalgoogle

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 18 Mei 2022 laalu saat AW membonceng korban untuk diajak ke salah satu homestay di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

Saat berada di homestay, AW awalnya melakukan percobaan persetubuhan. Namun akibat diiming-imingi uang dan sempat dimarah hingga ingin memukul korban dengan sapu, akhirnya korban yang menurut. "Hingga terjadi persetubuhan hingga 2 kali,"jelas Kadek.

Baca Juga: Tega! Pria di Lombok ini Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali 

2. Ibu korban curiga melihat gelagat anaknya

Tega! Pria di Mataram ini Perkosa Anak Pengidap Cacat MentalKasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (Dok. Polresta Mataram)

Setelah kembali dari bepergian dengan pelaku, ibu korban merasa curiga melihat gelagat anaknya. Setelah ditanya berkali-kali oleh sang ibu, korban akhirnya menjawab bahwa sudah diperkosa oleh AW.

Atas kejadian itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Polresta Mataram. Kasus ini langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

3. Korban alami pendarahan di bagian kelamin

Tega! Pria di Mataram ini Perkosa Anak Pengidap Cacat MentalIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, bahwa kelamin korban mengalami pendarahan. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada, Tim Ops Satreskrim Polresta Mataram langsung mengamankan tersangka di kediamannya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo 76 D UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Jemaah Calon Haji Mataram Jadi yang Pertama Diberangkatkan dari NTB

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya