Selamat! 2.237 Guru Honorer Lulus Jadi PPPK Pemprov NTB
Ribuan formasi Guru PPPK tidak terisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pemerintah mengumumkan hasil seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Muhammad Nasir menyebutkan sebanyak 2.237 guru honorer dinyatakan lulus menjadi Guru PPPK Pemprov NTB.
Dalam rekrutmen Guru PPPK 2022, Pemprov NTB membuka lowongan sebanyak 3.412 formasi. Terdiri dari Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 29 formasi, Guru SMA 1.698 formasi dan Guru SMK sebanyak 1.685 formasi. Dari hasil seleksi Guru PPPK 2022, ribuan formasi yang tidak terisi.
"Jumlah yang lulus 2.237 orang. Ini keseluruhan baik pelamar Guru PPPK prioritas P1, P2, P3 dan P4," kata Kepala BKD Provinsi NTB Muhammad Nasir dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Daftar Nama Guru PPPK P1 NTB yang Penempatannya Dibatalkan
1. Masih ada masa sanggah
Pengumuman kelulusan itu berdasarkan Surat Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ; 2682/RKS.04.03/SD/K/2023 Tanggal 7 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022. Penempatan pelamar yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi tersebut merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Dijelaskan pelamar prioritas 1 (P1) merupakan THK-Il, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. Kemudian P2 merupakan pelamar prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
Selanjutnya, P3 merupakan pelamar prioritas Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam PI. Sedangkan P4 merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Nasir menjelaskan setelah keluarnya pengumuman kelulusan hasil seleksi Guru PPPK 2022, pelamar yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan. "Ada masa sanggah selama seminggu," terangnya.
Baca Juga: Inflasi NTB Menembus Angka 6,3 Persen, Pemda Gagal Kendalikan Harga?