Renggut Nyawa Bocah, LPA Bima Desak Pacuan Kuda Joki Cilik Dihentikan
Polisi diminta lakukan proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima menyayangkan kasus kematian joki cilik pacuan kuda yang kembali terulang di Bima. LPA Bima mendesak lomba pacuan kuda joki cilik dihentikan sementara sampai adanya regulasi yang dibuat terkait keamanan (safety), asuransi dan batas usia seorang joki.
"Kami mendorong berkali-kali pemerintah kabupaten, kota dan provinsi, tapi sampai hari ini belum ada sikap dari para pihak. Dorongan kita lumayan kencang. Sampai sekian lama mereka tidak berani mengadakan lomba pacuan kuda," kata Ketua LPA Bima Syafrin dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga: Pandemik Sumbang Kenaikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
1. Bocah kelas 1 SD meninggal saat latihan pacuan kuda
Syafrin mengatakan pada Rabu (9/3/2022), seorang joki cilik inisial MA (6) meninggal dunia. Bocah yang baru duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) Godo Kabupaten Bima ini, sebelumnya pada Minggu (6/3) mengalami kecelakaan saat latihan di arena pacuan kuda Panda Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Syafrin mengungkapkan korban tidak dirawat secara medis di Rumah Sakit, akan tetapi cenderung diobati ke dukun.
"Kejadian saat latihan (tarene) di arena pacuan kuda Panda Kabupaten Bima. Saat itu, baru keluar dari garis star lebih kurang 15 meter korban terjatuh," tutur Syafrin yang berkunjung bersama LPA Kota Bima ke rumah orang tua korban.
Latihan yang dilakukan almarhum MA untuk persiapan event pacuan kuda di Bima dalam waktu dekat di Arena Pacuan Kuda Panda. Kuda yang ditumpangi merupakan milik teman bapak korban yang sudah dianggap seperti keluarga.
Baca Juga: Penonton MXGP Samota Disiapkan Atraksi Pacuan Kuda dan Barapan Kebo