TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rektor UIN Mataram Pesimis dengan Ketentuan PTN Badan Hukum

Perubahan PTN Satker jadi PTN BH sulit dilakukan

Rektor UIN Mataram Prof. Masnun. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kepada DPR RI, pada Rabu (24/8/2022). RUU ini bakal jadi penggabungan tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Apabila RUU Sisdiknas disahkan, semua perguruan tinggi negeri (PTN) akan berbentuk badan hukum. 

Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku belum siap mengikuti aturan baru ini. Menurut Rektor UIN Mataram Prof Masnun Thahir, konsekuensi menjadi PTN BH sangat besar.

"Kami ini secara objektif belum siap sekarang. Mungkin 5 tahun ke depan arahnya ke sana. Tapi tentunya setiap regulasi di perguruan tinggi kita harus terima. Hanya saja kita harus objektif mengenai kesiapan kita. Apalagi kalau sudah menjadi PTN BH, konsekuensi-konsekuensinya besar," katanya saat berbincang dengan IDN Times di Mataram, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga: Nama Jurnalis di Mataram ini Dicatut Jadi Anggota Parpol di Sipol KPU 

1. Hal mustahil menjadikan PTN Satker jadi PTN BH

Kampus UIN Mataram. (dok. UIN Mataram)

Masnun mengatakan, PTN di Indonesia mempunyai tingkat otonomi berbeda, yakni PTN satuan kerja (satker), badan layanan umum (BLU), dan badan hukum. Ke depannya seluruh universitas negeri di Indonesia akan berbentuk PTN BH. 

UIN Mataram sendiri berstatus BLU di mana secara bertahap pengelolaannya akan dirubah menjadi BH. 

Namun untuk mengubahnya, menurut Masnun, terlebih harus dilakukan evaluasi tentang kemampuannya. Saat ini, hanya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang sudah merintis menjadi PTN BH. Khususnya bagi perguruan tinggi berbasiskan pendidikan keagamaan di Indonesia. 

Menurut Masnun, cukup berat mengubah status UIN Mataram dari sebelumnya adalah satker menjadi BH. 

"Karena mengurus perguruan tinggi tidak sekadar persoalan akademik tetapi juga sosial segala macam, bagaimana kesiapan kita. Cukup berat juga mengarah ke PTN BH. Apalagi dari PTN Satker. Itu hil yang mustahal," ucapnya.

2. Perkuat PTN BLU

Logo UIn Mataram. (dok. UIN Mataram)

Apabila menjadi PTN BLU, semua otonomi pengelolaan kampus diserahkan kepada perguruan tinggi bersangkutan. Sementara dengan status PTN BLU saja masih belum kuat.

Masnun menyebutkan, kampus di bawah Kementerian Agama belum semuanya berstatus PTN BLU. Jumlahnya disebutkan sekitar 30 persen kampus yang sudah berstatus BLU. 

"Untuk mengarah ke PTN BH perlu uji objektivitas. Kemudian perangkat-perangkat yang kita persiapkan. Terutama perangkat yang lain bukan sekadar sumber daya manusianya tetapi perangkat tentang regulasi," ujarnya.

Masnun menambahkan, kampus berstatus BLU sendiri harus juga memperoleh penguatan guna memastikan keberlanjutannya. Selain itu juga memperbanyak publikasi jurnal-jurnal internasional guna memperkuat branding perguruan tinggi.

Branding secara akademik dan non akademik untuk menarik perhatian masyarakat agar melanjutkan kuliah di kampus tersebut. 

Baca Juga: 32 Pelari dari 5 Negara Ramaikan Mandalika Ultra Trail 2022 

Berita Terkini Lainnya