Proyek Kereta Gantung Rinjani Masih Berkutat pada Penyusunan Amdal
Belum ada progres pembangunan sejak soft groundbreaking
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Usai dilakukan soft groundbreaking pada 18 Desember 2022, pembangunan proyek kereta gantung Rinjani di Desa Karangsidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, belum menunjukkan progres yang signifikan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Mohammad Rum menjelaskan pada akhir Mei ini, investor asal Cina, PT Indonesia Lombok Resort akan tim datang ke Lombok untuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kalau ada yang menyangsikan proyek kereta gantung ini berarti mereka setuju. Berarti mereka mendorong kereta gantung segera diwujudkan. Karena proyek kereta gantung ini tetap jadi. Mereka akhir bulan ini, tim dari Cina akan datang. Mereka memastikan memulai untuk penyusunan Amdalnya," kata Rum dikonfirmasi di Kantor DPRD NTB, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Gubernur NTB dan Bupati/Walikota Temui Menteri PUPR
1. Penyusunan amdal butuh waktu 3 - 4 bulan
Rum menjelaskan penyusunan amdal proyek kereta gantung Rinjani wajib dilakukan investor sebelum memulai kegiatan konstruksi. Dalam amdal, investor akan memaparkan desain proyek pembangunan kereta gantung dan masyarakat diberikan untuk memberikan masukan dan koreksi.
Setelah itu, amdal diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mendapatkan persetujuan. Rum menjelaskan penyusunan amdal proyek kereta gantung Rinjani membutuhkan waktu sekitar 3 - 4 bulan.
Untuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan detailed engineering design (DED) sudah dituntaskan oleh investor. Bahkan, kata Rum, DED telah disempurnakan sebanyak tiga kali.
"Kalau Amdal disetujui semua disahkan oleh kementerian nanti investor tak boleh keluar dari Amdal itu untuk pembangunan. Ini demi menjaga kelestarian lingkungan yang ada di sekitar," terangnya.
Baca Juga: Antrean Haji 32 Tahun, Kemenag Tak Setuju Warga NTB Disebut Miskin