TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Provinsi ODF, Masyarakat NTB yang Punya Sanitasi Aman Baru 6,28 Persen

Semua kabupaten/kota di NTB telah mencapai tiga pilar STBM

ilustrasi BAK dan BAB (pixabay.com/Clker-Free-Vector-Images)

Mataram, IDN Times - Pada akhir 2022, sebanyak 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berstatus Open Defecation Free (ODF) atau Setop Buang Air Besar Sembarangan. Sehingga NTB mendapatkan penghargaan sebagai provinsi ODF dalam ajang STBM Award 2022 yang digelar Kementerian Kesehatan di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi NTB dalam NTB Satu Data yang diperbarui pada 24 Mei 2023, sebanyak 1.545.080 kepala keluarga (KK) sudah setop buang air besar sembarangan di NTB. Dari jumlah tersebut, sebesar 98,70 persen atau 1.525.025 KK di NTB dengan akses fasilitas sanitasi yang layak. Sedangkan baru 6,28 persen masyarakat NTB dengan akses fasilitas sanitasi yang aman.

Berdasarkan roadmap Gerakan Buang Air Besar Sembarangan Nol (Basno) menuju sanitasi aman NTB 2020 - 2023, Pemprov NTB menargetkan akses sanitasi layak pada 2023 sebesar 84 persen. Sedangkan target akses sanitasi aman 2023 sebesar 6,95 persen.

Baca Juga: Beasiswa BIB dan Double Degree UIN Mataram, Ini Link Pendaftarannya!  

1. Provinsi pertama yang mencapai tiga pilar STBM

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri yang dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (3/6/2023), mengatakan semua kabupaten/kota sudah 100 persen berstatus ODF. Bahkan, NTB dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil mencapai 3 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) setalah melalui proses verifikasi oleh tim verifikator STBM Pusat pada 9 - 11 November 2022.

Tiga pilar STBM yang sudah dicapai 100 persen di NTB, yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan Pengolahan Air Minum dan makanan di Rumah Tangga (PAM-RT). Sementara dua pilar STBM lainnya yaitu Pengemasan Sampah Rumah Tangga (PS-RT), dan Pengemasan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT) baru mencapai 88,79 persen dan 83,43 persen.

"Di NTB, pilar pertama STBM stop buang besar sembarangan, semua kabupaten/kota sudah 100 persen," kata Fikri.

Fikri mengatakan Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk menuntaskan pilar 4 dan 5 STBM yaitu pengemasan sampah rumah tangga dan pengemasan limbah cair rumah tangga. Di NTB, baru 4 kabupaten/kota yang sudah mencapai 100 persen lima pilar STBM yaitu Sumbawa Barat, Kota Mataram, Lombok Barat dan Sumbawa. Sedangkan 6 kabupaten/kota masih punya PR untuk pilar 4 dan 5 STBM.

Untuk pilar 4 STBM, 6 kabupaten/kota yang belum mencapai 100 persen antara lain Lombok Timur 96,86 persen, Lombok Tengah 78,43 persen, Dompu 80,86 persen, Kota Bima 81,2 persen, Lombok Utara 80,3 persen dan Bima 70,5 persen. Sementara untuk pilar 5, Lombok Timur baru mencapai 97,3 persen, Lombok Tengah 83,56 persen, Dompu 81,1 persen, Kota Bima 69,1 persen, Lombok Utara 53,2 persen dan Bima 50,1 persen.

2. Baru 6,28 persen masyarakat NTB punya sanitasi aman

Ilustrasi sanitasi dan air bersih

Meskipun provinsi NTB sudah berstatus ODF, namun masyarakat yang punya sanitasi aman baru mencapai 6,28 persen, sedangkan sanitasi layak sudah mencapai 98,70 persen atau 1.525.025 KK. Masyarakat NTB yang sudah punya akses fasilitas sanitasi layak sudah 100 persen di 7 kabupaten/kota yaitu Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Lombok Utara dan Kota Bima.

Sedangkan Dompu baru 94,14 persen masyarakat yang punya akses sanitasi layak, Bima 92,08 persen dan Kota Mataram 95,69 persen. Sementara, 6,28 persen masyarakat NTB yang punya sanitasi aman tersebar di 7 kabupaten yaitu Lombok Barat 19,82 persen, Lombok Tengah 3 persen, Sumbawa 6,53 persen, Dompu 1,93 persen, Bima 11,12 persen, Sumbawa Barat 17,74 persen dan Kota Bima 13,52 persen.

Akses sanitasi layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan. Syarat itu di antaranya kloset mesti menggunakan leher angsa. Tempat pengolahan setempat tinja harus menggunakan tangki septik kedap dan dilengkapi unit pengolahan lanjutan untuk wilayah perkotaan atau kloset dengan leher angsa dilengkapi lubang penampungan pada bagian bawah untuk wilayah perdesaan.

Sementara akses sanitasi aman adalah fasilitas sanitasi yang dimiliki oleh rumah tangga, yang terhubung dengan septic tank atau tanki septik, atau terhubung dengan system perpipaan yang diolah melalui IPALD. Akses sanitasi yang masuk kategori aman umumnya disedot rutin satu kali selama 3-5 tahun dan lumpur tinja diolah lebih lanjut ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan merupakan Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL).

Baca Juga: Wisatawan Nakal Kebut-kebutan, Sepeda Listrik di Gili Trawangan Disita

Berita Terkini Lainnya