TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Potret Mantan Kepala Puskesmas Babakan Jadi Tahanan Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi dana kapitasi 2017 - 2019

Mantan Kepala Puskesmas Babakan inisial RH ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Mataram menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB pada Kamis (8/9/2022). Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Puskesmas Babakan inisial RH dan bendahara Puskesmas Babakan inisial WY.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (10/9/2022) mengatakan RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.

"Tersangka memang langsung kami tahan sejak kemarin awal diperiksa selama 10 jam di ruang penyidik Tipikor berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang sudah ditandatangani," kata Kadek.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penimbun 495 Liter Solar Subsidi di Lombok Tengah 

1. Pertimbangan penyidik tahan tersangka

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sebelum ditahan, RH juga telah menjalani tes PCR Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Kadek menjelaskan sejumlah pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RH. Antara lain, untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.

Menurutnya, jika tersangka melarikan diri, maka penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut akan sulit dilakukan. "Memang penahanan terhadap tersangka bersifat subjektif dari penyidik, tetapi kami melakukan hal itu juga dengan pertimbangan dan sesuai dengan prosedur," terangnya.

2. Mantan bendahara juga telah diperiksa

Mantan Bendahara Puskesmas Babakan inisial WY saat menjalani pemeriksaan. (dok. Polresta Mataram)

Mantan Kepala Puskesmas Babakan inisial RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY. Kadek menuturkan, WY hari ini sudah melakukan pemeriksaan.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan karena penyidik menemukan penggunaan dana fiktif. Penyidik menemukan penggunaan dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun 2017 - 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan dan fiktif. Total dana kapitasi Puskesmas Babakan tahun 2017 - 2019 sebesar Rp3,3 miliar.

Baca Juga: Cerita Slank saat di Bali: Rindu Suara Azan, Nyeberang ke Lombok 

Berita Terkini Lainnya