Polresta Mataram Bekuk 9 Pengedar Sabu Lintas Kota/Kabupaten di NTB
Amankan barang bukti sabu 100,46 gram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polresta Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk sembilan terduga pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (4/6/2023) pukul 00.15 Wita. Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat adanya praktik transaksi sabu di BTN Graha Permata Kota di Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara memimpin operasi penangkapan di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mendapatkan informasi bahwa sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," paparnya, Minggu (4/6/2023).
Baca Juga: Wisatawan Nakal Kebut-kebutan, Sepeda Listrik di Gili Trawangan Disita
1. Identitas pelaku yang ditangkap
Dimas mengatakan, para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni BTN Graha Permata Kota Lombok Barat, Gang Bank Ngaken, Lingkungan Pamotan, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan rumah indekos Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Pelaku berhasil diamankan yaitu inisial IGKW (55) beralamat di Cakranegara Kota Mataram. Dari pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain yang berhasil diamankan, yakni inisial IS (45), IBSP (45), IGWY (39), dan LSF (35).
Turut pula diamankan terduga lain di wilayah Saptamarga, Cakranegara Kota Mataram. Sebanyak 4 pelaku ditangkap, masing-masing inisial A (27), APK (30), EAS (31), dan IM (51).
Baca Juga: Beasiswa BIB dan Double Degree UIN Mataram, Ini Link Pendaftarannya!