Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Pelecehan Santri di Lombok Timur
Pelaku merayu korban untuk berhubungan intim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Kotaraja dan Desa Sikur, Lombok Timur. Kedua tersangka inisial LM (40) dan HSN (50).
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan pihaknya mendapatkan tiga laporan polisi terkait dua kasus pelecehan seksual terhadap santri yang terjadi di Desa Kotaraja dan Desa Sikur.
"Dari ketiga laporan polisi tersebut, ada dua perkara. Kami menetapkan dua tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," terang Hery saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023) sore.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes, 41 Santri Lotim Diduga Jadi Korban
1. Korban di TKP Desa Kotaraja
Untuk korban pelecehan seksual pada tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kotaraja, sebut Hery sebanyak dua orang. Sedangkan di TKP Desa Sikur jumlah korban sebanyak satu orang. Semua korban merupakan anak di bawah umur.
Terkait dengan informasi adanya 41 korban di TKP Desa Kotaraja, pihaknya akan melakukan pendalaman. Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan saat ini baru ada dua korban di TKP Desa Kotaraja.
"Sesuai dengan laporan pengaduan kami terima, dari kejadian yang ada memang baru beberapa korban yang melapor. Sampai saat ini kami menerima 3 laporan dari korban," imbuhnya.
Baca Juga: Gelar Balap Mobil, FIA Minta Tikungan Sirkuit Mandalika Dipersempit