TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Gerebek Spa Pijat Plus-plus di Mataram

Polisi temukan Spa tanpa izin

Polisi mendata 10 orang dari dua spa tanpa izin di Kota Mataram, Senin (27/3/2023) malam. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Polresta Mataram menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kafe, spa dan tempat berkumpulnya anak muda di Kota Mataram, Senin (27/3/2023) malam.

Polisi menggerebek spa pijat plus-plus di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Polisi menemukan praktik spa tanpa izin dan sepuluh tenaga terapis tidak bersetifikat.

Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan didampingi Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi, Wakasat Lantas, AKP Gede Sukarta, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika, Kanit 2 Sat Intelkam Iptu I Komang Wijaya dan 37 personil gabungan fungsi Polresta Mataram.

Baca Juga: 2 ABK Kapal MT Kristin Ditemukan Tewas, Satu Berhasil Diidentifikasi  

1. Ciptakan kondisi yang kondusif di bulan Ramadan

Para terapis tanpa sertifikat yang ditemukan pada spa pijat plus-plus di Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan mengatakan kegiatan KRYD ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci RamAdan 1444 H tahun 2023. Sasaran kegiatan ini adalah kafe, spa dan beberapa tempat berkumpulnya anak - anak muda yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

"Dari beberapa tempat yang kami lakukan pemeriksaan baik kafe dan karoke ditemukan pada tempat Spa G, Kecamatan Cakranegara adanya praktik Spa tanpa izin dan terapis sebanyak 3 orang yang merupakan sebuah profesi dalam layanan massage atau pijat tanpa bersertifikat," kata Sumadra.

2. Temukan spa pijat plus-plus

ilustrasi pijat punggung (Pexels/Gustavo Fring)

Di lokasi kedua yang merupakan sebuah Spa GL di Kecamatan Cakranegara, polisi menemukan adanya praktik spa pijat plus-plus dengan jumlah terapis sebanyak 7 orang. Sehingga total 10 orang terapis diamankan yang rata-rata berjenis kelamin perempuan dengan usia 20 sampai 40 tahun.

"Untuk pemilik spa tanpa izin kami imbau dan memberikan peringatan tertulis. Sedangkan kesepuluh terapis dilakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Berlibur Bersama Istri, WNA Australia Tewas di Bungalow Gili Trawangan

Berita Terkini Lainnya