TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Snack Kedaluwarsa di Mataram 

Ratusan dus snack kedaluwarsa disita

Ratusan dus snack kedaluarsa yang disita Polsek Sandubaya dari salah satu rumah warga di wilayah Turida. (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polsek Sandubaya membongkar praktik perdagangan snack atau makanan ringan di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (3/6/2023) lalu. Polisi menggerebek sebuah rumah saat pelaku inisial M (31) menghapus dan mengubah tanggal expired atau kedaluwarsa pada kemasan snack.

"Saat Tim Opsnal berada di lokasi tersebut, pelaku tengah melakukan penghapusan tanggal kedaluarsa beberapa dus snack yang menurutnya didapatkan dari salah satu gudang grosir yang ada di wilayah Cakranegara," ungkap Kapolsek Sandubaya Kota Mataram Kompol Nasrullah, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Turki Gaji Rp7 Juta, TKW NTB Malah Dijual ke Irak 

1. Rata-rata dikonsumsi anak TK dan SD

ilustrasi snack (unsplash.com/THE ORGANIC CRAVE Ⓡ)

Menurut Nasrullah, penjualan snack kedaluwarsa itu sangat berbahaya bagi anak-anak. Karena rata-rata snack tersebut dikonsumsi oleh anak-anak TK dan sekolah dasar (SD). Snack tersebut disukai anak-anak karena harganya yang cukup murah.

Pelaku mengubah tanggal kedaluarsa kemasan snack kemudian dijual ke kios-kios kecil. "Harga snack ini per bungkus berkisar Rp500 hingga Rp1.000. Sehingga sangat mudah dijangkau oleh anak-anak," tutur Nasrullah.

2. Sita ratusan dus snack kedaluwarsa

Ratusan dus snack kedaluarsa yang disita Polsek Sandubaya Kota Mataram. (dok. Polresta Mataram)

Nasrullah menjelaskan pengungkapan praktik perdagangan snack kedaluarsa dengan modus mengubah tanggal expired ini atas laporan dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Sandubaya pada Sabtu (3/6/2023) di salah satu rumah yang berada di wilayah Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Dari penggerebekan tersebut, Tim Opsnal mengamankan 131 dus snack kedaluwarsa berbagai jenis dan merek yang akan dijual. Polisi juga mengamankan pelaku dengan inisial M (31) yang merupakan warga setempat.

Baca Juga: NTB Mall Ekspansi ke Jakarta, Gubernur: Sejarah Baru Bagi NTB 

Berita Terkini Lainnya