TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB Tangkap Distributor dan Sita Satu Truk Pakaian Bekas Impor

Harga pakaian bekas impor yang disita mencapai Rp150 juta

Sebanyak satu truk atau 31 bal pakaian bekas impor yang disita Ditreskrimsus Polda NTB dari salah satu distributor di Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap satu distributor pakaian bekas impor inisial NM. Penangkapan pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini di wilayah Sekarbela, Kota Mataram pada 29 Maret 2023.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan pengungkapan kasus perdagangan pakaian bekas impor ini menindaklanjuti perintah Kapolri sesuai arahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Bahwa perdagangan pakaian bekas impor tidak menjadikan usaha kecil menengah berkembang.

"Pada 29 Maret 2023 di daerah Sekarbela Kota Mataram, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB mengungkap adanya 31 bal pakaian bekas impor. Barang tersebut dikuasai NM," kata Djoko di Mapolda NTB, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Dilarang, Pedagang: Mematikan Usaha Rakyat!

1. Pakaian bekas impor didapatkan dari Bali

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan perdagangan pakaian bekas impor, Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Djoko, pakaian bekas impor sebanyak 31 bal atau satu truk itu diperoleh dari pulau seberang yaitu Bali. Untuk itu, ia telah memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB Kombel Pol Nasrun Pasaribu untuk melakukan pendalaman kepada pihak lainnya.

"Hasil pengungkapan 31 bal pakaian bekas impor ini bukan sampai di sini. Kita berharap akan melakukan tindakan lanjutan dengan meminimalisir terjadinya permasalahan di masyarakat," pinta Djoko.

2. Pelaku terancam penjara 5 tahun

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menunjukkan barang bukti. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Djoko mengatakan akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun. Djoko mengajak stakeholders terkait seperti Dinas Perdagangan NTB dan Bea Cukai Mataram untuk bekerja bersama-sama dalam mencegah masuknya pakaian bekas impor ke NTB.

Saya berharap Direskrimsus bisa bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Bea Cukai. Sehingga yang kita lakukan kemanfaatannya kembali ke masyarakat. Sehingga kita ikut menjaga dan mendukung pertumbuhan ekonomi kecil menengah," ujarnya.

Baca Juga: Pengemudi Mercy Tabrakan Maut di Jakarta Anak Karo Ops Polda NTB  

Berita Terkini Lainnya