TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB Proses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada Mahasiswi

Polisi lakukan pemeriksaan awal

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (IDN Times/Dok.Polda NTB)

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memproses laporan dugaan persetubuhan terhadap mahasiswi di Mataram. Dua mahasiswi didampingi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) telah melaporkan dugaan persetubuhan ke Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (29/6/2022).

"Pada Rabu, 29 Juni 2022, telah diterima pengaduan dari pelapor inisial AM yang didampingi BKBH Unram kepada Polda NTB. Yang dilaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mapolda NTB, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Wagub NTB Harap Dosen Gadungan Cabul di Mataram Dihukum Berat 

1. Polisi lakukan penyelidikan

Ilustrasi persetubuhan

Artanto menjelaskan laporan pelapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP yang berbunyi barang siapa yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya. Sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

"Diduga pelakunya adalah saudara AF. Ini masih dilakukan penyelidikan. Terhadap laporan pengaduan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap para pelapor atau saksi," jelas Artanto.

Pemeriksaan awal akan ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya. Berupa pemeriksaan saksi ahli dan pengumpulan bukti lainnya yang dapat digunakan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pasal 286 KUHP.

2. Sebelumnya pelapor laporkan dugaan TPPO

ilustrasi perbudakan atau perdagangan orang (pixabay.com/sammisreachers)

Serangkaian dengan kasus dugaan persetubuhan ini, sebelumnya pelapor yang sama melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Kamis, 31 Maret 2022, Polda NTB menerima pengaduan dari pelapor inisial AM yang didampingi BKBH Unram.

Pelapor membuat pengaduan dugaan TPPO sebagaimana surat pengaduan kepada pihak kepolisian. Terlapor inisial AF dengan korban 5 mahasiswi periode 2018 - 2022. Dengan dugaan perbuatan pidana pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Terhadap laporan pelapor, lanjut Artanto, penyidik telah melakukan penyelidikan. Untuk menentukan apakah peristiwa yang dilakukan merupakan pidana atau bukan sebagaimana pasal 1 butir 5 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Wapres : Boleh Ikut Muhammadiyah atau Pemerintah 

Berita Terkini Lainnya