Polda NTB Proses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada Mahasiswi

Polisi lakukan pemeriksaan awal

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB memproses laporan dugaan persetubuhan terhadap mahasiswi di Mataram. Dua mahasiswi didampingi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) telah melaporkan dugaan persetubuhan ke Ditreskrimum Polda NTB, Rabu (29/6/2022).

"Pada Rabu, 29 Juni 2022, telah diterima pengaduan dari pelapor inisial AM yang didampingi BKBH Unram kepada Polda NTB. Yang dilaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mapolda NTB, Kamis (30/6/2022).

1. Polisi lakukan penyelidikan

Polda NTB Proses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada MahasiswiIlustrasi persetubuhan

Artanto menjelaskan laporan pelapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP yang berbunyi barang siapa yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya. Sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

"Diduga pelakunya adalah saudara AF. Ini masih dilakukan penyelidikan. Terhadap laporan pengaduan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap para pelapor atau saksi," jelas Artanto.

Pemeriksaan awal akan ditindaklanjuti dengan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya. Berupa pemeriksaan saksi ahli dan pengumpulan bukti lainnya yang dapat digunakan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pasal 286 KUHP.

Baca Juga: Wagub NTB Harap Dosen Gadungan Cabul di Mataram Dihukum Berat 

2. Sebelumnya pelapor laporkan dugaan TPPO

Polda NTB Proses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada Mahasiswiilustrasi perbudakan atau perdagangan orang (pixabay.com/sammisreachers)

Serangkaian dengan kasus dugaan persetubuhan ini, sebelumnya pelapor yang sama melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Kamis, 31 Maret 2022, Polda NTB menerima pengaduan dari pelapor inisial AM yang didampingi BKBH Unram.

Pelapor membuat pengaduan dugaan TPPO sebagaimana surat pengaduan kepada pihak kepolisian. Terlapor inisial AF dengan korban 5 mahasiswi periode 2018 - 2022. Dengan dugaan perbuatan pidana pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Terhadap laporan pelapor, lanjut Artanto, penyidik telah melakukan penyelidikan. Untuk menentukan apakah peristiwa yang dilakukan merupakan pidana atau bukan sebagaimana pasal 1 butir 5 UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

3. Tak cukup bukti, kasus TPPO dihentikan

Polda NTB Proses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada MahasiswiIlustrasi

Penyidik telah melakukan wawancara terhadap 5 orang saksi atau korban. Kemudian mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat dijadikan barang bukti terhadap terjadinya TPPO dengan melakukan analisa keterkaitan alat bukti dengan keterangan saksi.

Selanjutnya, melakukan diskusi bersama dengan pakar hukum di Unram terkait hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik terkait pengaduan pelapor. Dari hasil diskusi tersebut diperoleh kesepahaman bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan sebelumnya belum dapat memenuhi unsur TPPO yang mensyaratkan adanya proses, cara dan tujuan yang melibatkan terlapor sehingga korban mengalami eksploitasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan dan diskusi dengan pakar hukum Unram, kata Artanto, penyidik melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terhadap laporan pelapor. Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap laporan pelapor tentang adanya dugaan TPPO belum ditemukan bukti permulaan TPPO.

Sehingga laporan tersebut dihentikan proses penyelidikannya. Sebagai pertanggungjawaban administrasi pada 29 Juni 2022 dan penyelidik telah memberikan SP2HP yang berisi pemberitahuan terkait penghentian penyelidikan kepada pelapor.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Wapres : Boleh Ikut Muhammadiyah atau Pemerintah 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya