TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB Beberkan Alasan Kasus Pelecehan 10 Mahasiswi Tak Dilanjutkan

Korban disarankan kembali buat laporan ke Polda NTB

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons aksi demo puluhan dosen dan mahasiswa Universitas Mataram yang menuntut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polda NTB membeberkan sejumlah alasan kasus dugaan pelecehan seksual itu tidak dilanjutkan penanganannya pada 2022 lalu.

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan semangat kepolisian dan Aliansi Anti Kekerasan Seksual yang melakukan aksi demonstrasi di Mapolda NTB, Selasa (21/3/23) adalah sama. "Tapi yang jadi kendala si pelapor atau para saksi menarik diri, tidak mau untuk melanjutkan (kasus) itu," kata Iwan.

Baca Juga: Oknum Jaksa Kejati NTB Jadi Calo CPNS, Raup Rp765 Juta dari 9 Korban 

1. 4 korban telah diperiksa sebagai saksi

Demo mahasiswa dan dosen Universitas Mataram mendesak Polda NTB serius menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi, Selasa (21/3/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terkait dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswi Universitas Mataram, kata Iwan, Polda NTB sangat konsen untuk membuat terang benderang kasus tindak kejahatan ini. Polda NTB pertama kali sudah menerima laporan dari para korban sekitar 10 orang. Sementara korban yang sudah diperiksa sekitar 4 orang.

Dari 4 orang tersebut, satu korban yang membuat laporan. Sedangkan 6 korban tidak mau datang ketika akan dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik. Korban yang dimintai keterangan oleh penyidik hanya 4 orang.

"Karena memang tidak harus empat-empatnya membuat laporan. Satu orang mewakili 4 orang itu," jelasnya.

2. Korban mencabut laporannya

Ilustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

Dalam perkembangan penyelidikan, satu orang yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mencabut laporannya. Sehingga, penyidik tidak bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Ia tidak mengetahui alasan korban mencabut laporannya. Padahal waktu itu, kata Iwan, kasus ini akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Itu masalahnya. Alasan itu pribadinya dan pihak kepolisian tak bisa memaksa. Kita tidak tahu (korban mencabut laporan), intinya yang bersangkutan mencabut laporannya," ucap Iwan.

Baca Juga: Proyek Shrimp Estate Rp2,25 Triliun untuk NTB Dialihkan ke NTT?  

Berita Terkini Lainnya