PMK Meluas, Pengiriman Ternak Potong dari Sumbawa ke Lombok Dibuka
Ternak terjangkit PMK di Lombok sebanyak 8.298 ekor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) semakin meluas di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB sampai 28 Mei 2022, sapi dan kambing yang terjangkit PMK sebanyak 8.298 ekor.
Untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban pada saat Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah di Pulau Lombok, Badan Karantina Kementerian Pertanian membolehkan pengiriman ternak dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok. Tetapi pengiriman ternak dari Pulau Lombok ke Pulau Sumbawa tetap dilarang.
"Untuk pemenuhan daging atau sapi potong kami buka ruang untuk pengiriman ternak dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok. Sekarang bisa dikirim, sudah ada edaran dari Badan Karantina Pertanian," kata Kepala Disnakeswan Provinsi NTB drh. Khairul Akbar dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Unesco Revalidasi Rinjani, Wagub NTB Harap Tetap Jadi Geopark Dunia
1. Kuota pengiriman sapi potong 44 ribu ekor
Khairul menyebutkan kuota pengiriman sapi potong dari Pulau Sumbawa ke luar daerah sebanyak 44 ribu ekor. Sebanyak 44 ribu ekor sapi potong tersebut bukan saja untuk Pulau Lombok, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia.
"Pokoknya tak melebihi kuota 44 ribu ekor itu dari Pulau Sumbawa. Untuk hewan kurban sebanyak-banyaknya kita persiapkan sesuai kebutuhan," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Teater Lokal NTB Bertahan dari Gempuran Budaya Asing