TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pertahanan Jebol, 814 Kasus PMK Ditemukan di Pulau Sumbawa 

NTB ajukan tambahan 50.000 dosis vaksin PMK

Ilustrasi sapi yang sudah sembuh dari virus PMK di Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Setelah hampir tiga bulan terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), pertahanan Pulau Sumbawa jebol juga. Pada minggu kedua Agustus ini, ditemukan 814 ternak yang terjangkit PMK di Pulau Sumbawa.

Ternak yang terjangkit PMK ditemukan di Kabupaten Sumbawa sebanyak 348 kasus dan Bima 466 kasus. Sementara itu, total kasus PMK di NTB hingga 10 Agustus 2022 sebanyak 91.956 kasus. Dengan jumlah ternak yang sembuh 86.903 ekor, masih sakit 4.582 ekor, mati 205 ekor dan potong bersyarat 266 ekor.

Baca Juga: Kasus Melandai, 84.600 Ternak Kena PMK di Lombok Dinyatakan Sembuh

1. Lokalisir episentrum PMK

Kepala Disnakeswan NTB Ahmad Nur Aulia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia di Mataram, Rabu (10/8/2022) mengatakan ternak yang terjangkit PMK di Pulau Sumbawa terdeteksi di dua kecamatan. Yaitu, Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa dan Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kabupaten/kota setempat. Dengan mengutus pejabat Otoritas Veteriner (Otovet) Disnakeswan Provinsi NTB berdiskusi dengan pejabat Otovet setempat. Pada saat muncul kasus PMK di Maronge dan Madapangga, sebelum keluar hasil laboratorium, Aulia mengaku pihaknya sudah merumuskan strategi yang dilakukan, apabila uji sampel itu positif.

"Saat di awal, pengobatan dan treatment kami lakukan. Kemudian biosecurity, kami ingin melokalisir daerah yang seakrang ini menjadi episentrumnya. Dengan cara biosecurity ketat dan membuat range vaksinasi, sehingga tidak menyebar," kata Aulia.

2. Lakukan pemusnahan ternak terjangkit PMK

Vaksinasi ternak di Lombok Tengah. (Dok. BNPB)

Berdasarkan arahan dari Satgas Penanganan PMK Nasional, apabila ditemukan kasus di daerah zona hijau maka langsung dilakukan pemusnahan yaitu potong bersyarat di lokasi. Sebanyak 20 ternak terpapar PMK telah dilakukan potong paksa di Pulau Sumbawa.

Nantinya, peternak akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah pusat. Terkait dengan peternak yang enggan melakukan potong bersyarat, Aulia mengatakan pihaknya melalui OPD terkait di kabupaten setempat melakukan pendekatan ke peternak.

Dengan ditemukannya kasus PMK di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima, maka tidak boleh ada lalu lintas ternak. Sedangkan tiga kabupaten/kota lainnya yaitu Sumbawa Barat, Dompu dan Kota Bima masih boleh ada lalu lintas ternak.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Total Direksi ITDC 

Berita Terkini Lainnya