TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengiriman TKI NTB ke Malaysia Dihentikan Sementara 

2.800 TKI NTB job order lama tetap diberangkatkan

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Mataram, IDN Times - Terhitung mulai 13 Juli 2022, Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan penempatan Malaysia. Dengan kebijakan ini, pengiriman TKI NTB ke Malaysia juga dihentikan sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi menjelaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menghentikan sementara proses untuk job order baru. Sedangkan job order yang sudah masuk hingga tanggal 12 juli 2022 dan telah diapproved oleh KBRI Kuala Lumpur tetap diproses hingga penempatannya.

"Job order yang sudah disetujui oleh KBRI, tetap berangkat. Diihentikan sementara waktu untuk proses job order baru," kata Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Rugi Rp2 Miliar, Pengusaha Ikan Koi di Lombok Surati Presiden Jokowi 

1. Sebanyak 2.800 TKI job order lama tetap diberangkatkan

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi menyebutkan sebanyak 2.800 PMI asal NTB yang merupakan job order lama sebelum keluarnya kebijakan penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia akan tetap diberangkatkan. Sebanyak 2.800 TKI asal NTB itu semuanya merupakan pekerja di sektor ladang sawit.

"Job order yang telah disetujui ada sekitar 2.800 orang PMI asal NTB yang tetap akan diproses pemberangkatan hingga penempatannya di Malaysia," terangnya.

2. Pemerintah Malaysia langgar MoU

Calon TKI NTB saat mendatangi Kantor UPT BP2MI NTB, Selasa (31/5/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi menegaskan langkah tegas Pemerintah Indonesia untuk penghentian proses job order baru disebabkan sikap Pemerintah Malaysia yang melanggar perjanjian MoU yang telah disepakati pada 1 April 2022. Dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia tersebut disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui One Channel System.

Di dalamnya sudah mengakomodir job order, proses penempatan, dan fasilitas tempat kerja. Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia ke Malaysia.

Tetapi Pemerintah Malaysia melanggar dengan masih melakukan perekrutan melalui System Maid Online (SMO) yaitu sistem rekrutmen pekerja secara online. Perekrutan melalui sistem tersebut disinyalir membuat PMI rentan dieksploitasi dan jelas melanggar

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
SMO itu membuat PMI masuk ke Malaysia dengan menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja saat direkrut. Mereka bekerja tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, tidak ada kejelasan mengenai gaji, majikan, dan juga tidak ada kejelasan tentang fasilitas, hak dan perlindungan yang mereka dapatkan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KBRI di Malaysia ditemukan ratusan PMI sektor domestik bermasalah akibat perekrutan sistem SMO ini. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengambil sikap, sebelum ada perbaikan di sistem negara Malaysia, maka seluruh proses penempatan ditutup sementara.

“Sudah banyak PMI yang bekerja melalui sistem ini mendapatkan kasus gaji tidak dibayar, disiksa, dikurung di kandang anjing, dan ketika sakit dibuang di jalan. Ini kan pelanggaran HAM sebenarnya. Tapi karena mereka ini bekerja tanpa perjanjian kontrak kerja, sehingga majikannya dengan gampang ngeles. Malah mereka bisa menuntut balik karena PMI tersebut berada di negaranya secara ilegal," terangnya.

Sehingga ia setuju dengan keputusan pemerintah untuk menutup sementara pengiriman PMI ke Malaysia. Kami prinsipnya akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Menurutnya SMO merupakan sistem yang cukup rentan mengeksploitasi pekerjanya dan disinyalir termasuk praktik perdagangan manusia.

"Kami ikuti arahan pemerintah. Jika pemerintah menginstruksikan untuk ditutup, maka akan kami tutup. Untuk apa mengirim bekerja jika akhirnya menyengsarakan Rakyat kami. Tidak ada pemerintah yang ingin melihat rakyatnya sengsara," tegas Aryadi.

Baca Juga: Investasi Rp2,2 Triliun, Kereta Gantung Rinjani Akan Dilengkapi Resort

Berita Terkini Lainnya