TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengiriman TKI ke Arab Saudi Dibuka, Ada 1.500 Job Order

Sepanjang 2022, NTB kirim 17.225 TKI ke luar negeri

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Mataram, IDN Times - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi untuk sektor domestik atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) kembali dibuka. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi memiliki perjanjian pemberangkatan PMI dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi meminta masyarakat yang ingin berangkat menjadi pekerja migran ke Arab Saudi supaya tidak lagi menempuh jalur ilegal atau unprosedural.

"Pengiriman PLRT ke Arab Saudi kembali dilakukan. Tentu kita berharap jika selama ini yang yang berangkat nonprosedural ke sana, jangan ada lagi yang berangkat nonprosedural,” kata Aryadi di Mataram, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Tahun 2022, Remitansi TKI NTB Turun Drastis Jadi Rp609,84 Miliar 

1. Dua perusahaan dapat 1.500 job order

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi menyebutkan saat ini ada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sudah mendapatkan job order dengan tujuan Arab Saudi dengan jumlah sebanyak 1.500 orang. Dijelaskan, penempatan PMI sektor domestik tujuan Arab Saudi menggunakan konsep “one channel system” atau sistem satu kanal.

Hal ini mirip seperti pola perekrutan PMI ke Malaysia yang sudah mulai berjalan sejak tahun 2022. Pola baru ini diterapkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PMI yang bekerja di Arab Saudi.

2. Gaji minimal 1.500 riyal per bulan

Ilustrasi TKW. IDN Times/Helmi Shemi

Aryadi mengungkapkan poin penting dalam pengaturan teknis SPSK antara Indonesia dan Arab Saudi mengatur proyek percontohan untuk penempatan PMI sektor domestik pada pengguna berbadan hukum (syarikah), bukan pengguna perseorangan. Beberapa hal yang diatur di dalamnya adalah jenis pekerjaan, hingga area kerja hanya dilakukan di Mekkah, Jeddah, Riyadh, Madinah, Dammam, Dhahran, dan Khobar.

“Gaji minimal dalam SPSK itu sebanyak 1.500 riyal per bulan. Di perjanjian kerja akan muncul gaji bulanan yang berhak diterima oleh PMI,” terangnya.

Selain Arab Saudi, sejumlah negara Timur Tengah sudah mulai membuka keran pekerja migran asal Indonesia sejak tahun lalu. Hanya saja mereka mengkhususkan penerimaan PMI di sektor formal seperti perhotelan, rumah makan, ritel modern, perawat dan lain-lainnya. Sedangkan sektor PLRT selain Arab Saudi tidak dibuka.

“Sejak tahun lalu ada pemberangkatan khusus untuk pekerja sektor formal ke sejumlah negara di Timur Tengah. Namun khusus ke Arab Saudi dibuka PRT,” tambah Aryadi.

Baca Juga: NTB 'Pede' Gunakan e-PPBGM, Angka Stunting Turun Jadi 16,84 Persen 

Berita Terkini Lainnya