Penertiban Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Ditolak Warga
Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan banyak disewakan ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penertiban, penataan dan pemasangan plang aset Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, mendapatkan penolakan dari warga pada Rabu (11/1/2023). Dari potongan video yang beredar di media sosial, warga mencabut lagi plang yang dipasang oleh Pemprov NTB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB Yusron Hadi menyayangkan aksi penolakan yang dilakukan warga. Pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Tim Penertiban Aset Gili Trawangan untuk kembali memasang plang kepemilikan aset tersebut.
"Bilamana ada penolakan, kita sayangkan. Ini barangkali perlu pemberian pemahaman yang lebih luas lagi dari pemerintah. Kita berharap tetap kondusif, Gili sebagai daerah pariwisata supaya terus berkembang," kata Yusron dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Sungai Tercemar Mikroplastik, Wagub: Produsen Sampah Tanggung Jawab!
1. Pemprov NTB sudah diingatkan KPK supaya segera menegakkan aturan
Yusron menyebutkan pemasangan plang kepemilikan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan seluas 75 hektare. Penertiban yang dilakukan merupakan upaya untuk menegakkan aturan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa kali mengingatkan Pemprov NTB supaya segera menegakkan aturan.
"Tentu saja tim yang dibentuk Pemprov NTB perlu merealisasikan itu untuk memberikan kepastian hukum. Terpenting lagi melindungi masyarakat, kelompok usaha atau individu yang sudah menjalin kerja sama pemanfaatan dengan Pemprov NTB. Sama halnya dengan aset pemerintah di tempat lain dengan dipasang plang penanda sekaligus sosialisasi," terangnya.
Baca Juga: Cidomo di Gili Trawangan akan Diganti Pakai Kendaraan Listrik