Pelapor Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Kembali Diperiksa Polda NTB
Penyidik telah periksa 14 saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pelapor dugaan kasus eksploitasi joki cilik atau joki anak, Yan Mangandar Putra kembali diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). Yan didampingi Andre Safutra dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram.
Yan diperiksa penyidik selama dua jam sejak pukul 10.00 - 12.00 Wita. Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dalam lomba pacuan kuda tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB selaku penyelenggara.
Baca Juga: Terungkap! Hasil Autopsi Guru TK di Mataram yang Dibunuh Kekasihnya
1. Penyidik ajukan 11 pertanyaan
Yan mengungkapkan penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB mengajukan 11 pertanyaan kepada dirinya. Salah satunya memastikan bahwa Ketua BPPD NTB adalah penyelenggara meski ada upaya Ketua BPPD NTB mengelak setelah pelapor melayangkan surat laporan pidana kepada Polda NTB tanggal 23 Juni 2022 dengan mengatakan kepada media tanggal 13 Juli 2022 bahwa dia bukan penyelenggara.
"Hari ini pelapor memperkuat bukti keterlibatan terlapor bahkan kami tunjukkan bukti bahwa terlapor pada 8 - 16 Januari 2022 juga menyelenggarakan kegiatan serupa di tempat yang sama melibatkan anak sebagai joki kuda dengan tema kegiatan Lomba Pacuan Kuda Angin Laut Biru," tutur Yan dikonfirmasi IDN Times, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Gubernur Tunjuk Komandan Lapangan WSBK, Broker Hotel Jadi Atensi