TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelapor Dugaan Eksploitasi Joki Cilik Kembali Diperiksa Polda NTB 

Penyidik telah periksa 14 saksi

Pelapor dari Koalisi #StopJokiAnak Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). (dok. Yan Mangandar Putra)

Mataram, IDN Times - Pelapor dugaan kasus eksploitasi joki cilik atau joki anak, Yan Mangandar Putra kembali diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (16/8/2022). Yan didampingi Andre Safutra dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram.

Yan diperiksa penyidik selama dua jam sejak pukul 10.00 - 12.00 Wita. Perwakilan Koalisi #StopJokiAnak dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dalam lomba pacuan kuda tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dengan terlapor Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB selaku penyelenggara.

Baca Juga: Terungkap! Hasil Autopsi Guru TK di Mataram yang Dibunuh Kekasihnya 

1. Penyidik ajukan 11 pertanyaan

Penyidik saat memeriksa Yan Mangandar Putra. (dok. Yan Mangandar Putra)

Yan mengungkapkan penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB mengajukan 11 pertanyaan kepada dirinya. Salah satunya memastikan bahwa Ketua BPPD NTB adalah penyelenggara meski ada upaya Ketua BPPD NTB mengelak setelah pelapor melayangkan surat laporan pidana kepada Polda NTB tanggal 23 Juni 2022 dengan mengatakan kepada media tanggal 13 Juli 2022 bahwa dia bukan penyelenggara.

"Hari ini pelapor memperkuat bukti keterlibatan terlapor bahkan kami tunjukkan bukti bahwa terlapor pada 8 - 16 Januari 2022 juga menyelenggarakan kegiatan serupa di tempat yang sama melibatkan anak sebagai joki kuda dengan tema kegiatan Lomba Pacuan Kuda Angin Laut Biru," tutur Yan dikonfirmasi IDN Times, Selasa (16/8/2022).

2. 14 saksi telah diperiksa

Yan Mangandar Putra saat diperiksa penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB. (dok. Yan Mangandar Putra)

Koalisi #StopJokiAnak mengapresiasi Polda NTB yang menangani laporan pidana dugaan eksploitasi anak joki cilik ini secara profesional. Sehingga beberapa kali telah dilakukan gelar perkara di Polda NTB.

Dalam kasus ini, kata Yan, telah diperiksa 14 saksi. Pihaknya yakin terlapor akan segera dipanggil. Pihaknya berharap terlapor menghadiri panggilan sehingga perkara ini menjadi terang. "Dan akan besar kemungkinan terungkap keterlibatan terduga pelaku lainnya," katanya.

Yan menegaskan dirinya mewakili Koalisi #StopJokiAnak mendukung kegiatan pacuan kuda tradisional. Tetapi pihaknya menolak penggunaan joki usia anak karena sangat membahayakan nyawa anak dan hak-hak anak lainnya terbengkalai serta maraknya perjudian.

Baca Juga: Gubernur Tunjuk Komandan Lapangan WSBK, Broker Hotel Jadi Atensi 

Berita Terkini Lainnya