TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasangan Romantis di Lombok ini Diduga Kompak Jualan Sabu 

Terbongkar dari kasus pencurian

Penangkapan terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu. (Dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri yang kompak dan romantis itu akhirnya diringkus di dua lokasi berbeda di wilatyah hukum Polresta Mataram.

Dari pengungkapan kasus yang berada di dua lokasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan barang bukti sabu seberat 4,945 gram bruto. Serta mengamankan 1 terduga laki-laki dan 1 terduga perempuan.

"Dari pengungkapan tersebut, tim kami berhasil amankan barang bukti yang diduga sabu dan 2 terduga pelaku yang mana keduanya merupakan pasangan suami istri," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Belasan Kecamatan di NTB Masuk Level Siaga dan Waspada Kekeringan 

1. Barang bukti disimpan di kaos kaki

Barang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polresta Mataram)

Pengungkapan 2 lokasi tersebut yaitu di wilayah Dusun Ireng Lauk Desa Sesela, kecamatan Gunungsari yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) 1 dan wilayah Dusun Perempung, Desa Sandik, Batu layar, Lombok Barat TKP 2.

Kronologis pengungkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram terkait adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh seseorang di wilayah tersebut.

Atas upaya penyelidikan tim opsnal akhirnya terduga yang dimaksud dapat diamankan beserta barang bukti berupa sabu, alat komunikasi, kaos kaki yang di dalamnya tersimpan klip sabu, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang di duga hasil penjualan sabu.

2. Bermula dari kasus pencurian

Barang bukti yang diamankan saat terduga pelaku digeledah. (Dok. Polresta Mataram)

Kedua terduga yang diamankan yang berdasarkan keterangan sementara merupakan pasangan suami istri. Kedua terduga pelaku masing-masing inisial RL (32) asal Sesela, Gunungsari, Lombok Barat dan ER (41) asal Monjok, Selaparang, Kota Mataram.

Tertangkapnya kedua terduga ini bermula dari pengungkapan kasus pencurian. Di mana keduanya diduga telah melakukan pencurian seperti laporan yang disampaikan ke Polsek Gunungsari.

Baca Juga: Lumbung Ternak Nasional, NTB Dapat Jatah 1,4 Juta Dosis Vaksin PMK 

Berita Terkini Lainnya