TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemik Sumbang Kenaikan Kekerasan dan Pelecehan Seksual 

Dampak PHK di masa pandemik

Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah (Dok. Disnakertrans NTB)

Mataram, IDN Times - Isu kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja menjadi perhatian semua pihak, karena tidak hanya dialami perempuan tetapi juga laki-laki.

Bahkan kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di tempat kerja, tetapi di lingkungan pendidikan dan keluarga.

"Selama ini lingkungan keluarga adalah ruang di mana keamanan itu diperoleh, namun sayangnya tempat yang kita sangka adalah tempat teraman malah terjadi banyak terjadi kasus kekerasan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Dialog Bersama Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja di Mataram, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Persiapan MotoGP Tak Mulus, Proses Penukaran Tiket Berpotensi Sesak

1. Tren kasus kekerasan dan pelecehan seksual naik

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tren kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi di masyarakat mengalami peningkatan pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020. Lonjakan kasus berada pada angka 25 persen -33 persen, tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara.

Pandemik COVID-19 turut menyumbang kenaikan kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini disebabkan oleh peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga menurunkan tingkat pendapatan baik dari suami maupun istri.

"Saya senang peserta yang hadir dalam dialog hari ini seimbang antara laki-laki dan perempuan. Hal ini menunjukkan equality," katanya.

2. Jabatan politik dan strategis didominasi laki-laki

Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah bersama Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah (Dok. Disnakertrans NTB)

Ida menjelaskan, tantangan perempuan di dunia kerja adalah kurangnya keterwakilan perempuan, baik di tingkat manajemen maupun di serikat pekerja. Jabatan politik dan jabatan strategis banyak didominasi oleh laki-laki.

"Saat ini untuk jabatan strategis seperti anggota dewan baru mencapai angka 20 persen. Harusnya porsi perempuan berada di angka 30 persen untuk menyuarakan aspirasinya," kata Ida.

Untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja perempuan, khususnya pencegahan kekerasan, pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja, Kemnaker RI telah melakukan sejumlah upaya.

Seperti, bimbingan teknis kepada manajemen perusahaan.
Kemudian membangun komitmen perusahaan melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta integrasi dan koordinasi lintas sektoral dalam penegakan hukum. Pihaknya juga menyediakan aturan yang lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Hadir dan Serahkan Tropi Juara MotoGP Mandalika 

Berita Terkini Lainnya