TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakaian Bekas Impor Dilarang, Pedagang: Mematikan Usaha Rakyat!

Pedagang kehilangan mata pencaharian, terancam menganggur

Aktivitas pedagang pakaian bekas impor di Pasar Karang Sukun Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemerintah resmi melarang impor pakaian bekas impor. Larangan ini mendapatkan protes dari pedagang kecil yang sudah puluhan tahun menggeluti usaha jual beli barang bekas impor di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di Kota Mataram, Pasar Karang Sukun, Kecamatan Mataram menjadi pusat penjualan pakai bekas impor. Para pedagang menilai kebijakan pemerintah ini mematikan usaha rakyat kecil .

"Ini mematikan mata pencaharian masyarakat. Kalau ditutup ini, dimana kita usaha. Masa jadi maling terus-terusan," kata salah seorang pedagang, Zulkarnain dikonfirmasi di Pasar Karang Sukun, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Tempat Karoke dan Hiburan di NTB Diminta Tutup Selama Ramadan 

1. Puluhan pedagang menggantungkan hidup dari jualan pakaian bekas impor

Pakaian bekas impor di Pasar Karang Sukun Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zulkarnain menyebutkan lebih dari 40 pedagang di Pasar Karang Sukun, Kota Mataram, menggantungkan hidupnya dari jualan pakaian bekas impor. Akibat adanya larangan impor pakaian bekas, pedagang mulai merasakan dampaknya.

Mereka mulai kesulitan mendapatkan pasokan pakaian bekas yang akan dijual. Barang yang dijual saat ini merupakan stok sebelum adanya larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah.

"Puluhan UMKM menggantungkan hidupnya dari sini. Apalagi di sini banyak pensiunan. Apa yang dikerjakan kalau ini dilarang. Kalau mengandalkan uang pensiun, itu tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya

2. NTB tidak seperti Pulau Jawa

Sepatu bekas impor di Pasar Karang Sukun Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Zulkarnain menambahkan NTB tidak seperti daerah-daerah lain di Pulau Jawa yang banyak pabrik garmen. Bisnis jual beli pakaian bekas impor tidak sampai mengganggu UMKM yang bergerak di bidang industri garmen.

Sampai saat ini, belum ada tindakan yang dilakukan Pemda Kota Mataram terkait jual beli pakaian bekas impor di Pasar Karang Sukun. Namun, apabila Pemda melakukan penertiban, maka pedagang akan melakukan aksi protes. Karena usaha yang dilakukan saat ini merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian.

"Saya sejak 2006 menggeluti usaha ini. Harapan kita supaya jangan ditutup. Apa kita pakai usaha kalau begini. Masa saya kembali ke manusia gak bener kayak dulu," kata Zulkarnain.

3. Sumber nafkah untuk keluarga

Pakaian bekas impor. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pedagang sepatu bekas impor, Bandi juga mengatakan para pedagang kecewa dengan adanya larangan dari pemerintah. Dikatakan, rata-rata para pedagang mencari nafkah untuk keluarganya dari jualan pakaian dan sepatu bekas impor.

"Sekarang susah ngambil barang karena larangan ini. Gak bisa masuk lagi barang. Harganya juga naik sampai Rp25 juta satu bal," tuturnya.

Menurut Bandi, berjualan sepatu bekas impor juga membantu masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak mampu membeli barang baru berkualitas. Karena harga barang yang baru di toko cukup mahal. Dengan adanya jualan sepatu bekas impor, masyarakat dapat memperoleh sepatu bekas tetapi masih berkualitas. Untuk itu, ia berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Karena banyak UMKM yang menggantungkan hidupnya dari jualan pakaian dan sepatu bekas impor.

Baca Juga: Proyek Shrimp Estate Rp2,25 Triliun untuk NTB Dialihkan ke NTT?  

Berita Terkini Lainnya