Pakaian Bekas Impor Dilarang, Pedagang: Mematikan Usaha Rakyat!
Pedagang kehilangan mata pencaharian, terancam menganggur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah resmi melarang impor pakaian bekas impor. Larangan ini mendapatkan protes dari pedagang kecil yang sudah puluhan tahun menggeluti usaha jual beli barang bekas impor di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di Kota Mataram, Pasar Karang Sukun, Kecamatan Mataram menjadi pusat penjualan pakai bekas impor. Para pedagang menilai kebijakan pemerintah ini mematikan usaha rakyat kecil .
"Ini mematikan mata pencaharian masyarakat. Kalau ditutup ini, dimana kita usaha. Masa jadi maling terus-terusan," kata salah seorang pedagang, Zulkarnain dikonfirmasi di Pasar Karang Sukun, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Tempat Karoke dan Hiburan di NTB Diminta Tutup Selama Ramadan
1. Puluhan pedagang menggantungkan hidup dari jualan pakaian bekas impor
Zulkarnain menyebutkan lebih dari 40 pedagang di Pasar Karang Sukun, Kota Mataram, menggantungkan hidupnya dari jualan pakaian bekas impor. Akibat adanya larangan impor pakaian bekas, pedagang mulai merasakan dampaknya.
Mereka mulai kesulitan mendapatkan pasokan pakaian bekas yang akan dijual. Barang yang dijual saat ini merupakan stok sebelum adanya larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah.
"Puluhan UMKM menggantungkan hidupnya dari sini. Apalagi di sini banyak pensiunan. Apa yang dikerjakan kalau ini dilarang. Kalau mengandalkan uang pensiun, itu tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya
Baca Juga: Proyek Shrimp Estate Rp2,25 Triliun untuk NTB Dialihkan ke NTT?