TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Organda NTB Ajukan Tarif Angkutan Umum Naik 20 - 32 Persen 

Organda NTB ajukan kenaikan tarif batas bawah dan batas atas

Bus AKAP di Terminal Mandalika.(IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 - 32 persen. Dimana, tarif batas bawah diusulkan sebesar 20 persen dan tarif batas atas 32 persen.

Usulan kenaikan tarif angkutan umum tersebut tinggal menunggu keputusan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Ketua Organda Provinsi NTB Junaidi Kasum di Mataram, Rabu (21/9/2022) menjelaskan penyesuaian tarif angkutan umum ini imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Baca Juga: Rumah Wakil Bupati Lombok Barat di Sekotong Hangus Terbakar 

1. Alasan ajukan tarif batas atas dan batas bawah

Ketua DPD Organda NTB Junaidi Kasum (IDN Times/Muhammad Nasir)

Junaidi menjelaskan alasan pihaknya mengajukan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Apabila nanti terjadi lagi kenaikan harga BBM subsidi, maka tidak perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan.

Dikatakan, jika pada Minggu ini keputusan gubernur telah keluar, maka akan langsung diterapkan. Dijelaskan, kenaikan harga BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar 30 persen. Sehingga pihaknya mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum di NTB sebesar 20 persen untuk tarif batas bawah dan 32 persen tarif batas atas.

2. Cegah persaingan tidak sehat

Bus AKAP dan AKDP di Terminal Mandalika Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Junaidi menambahkan penyesuaian tarif ini sudah disosialisasikan kepada operator bus-bus besar di Terminal Mandalika, Kota Mataram. Tetapi para sopir mengatakan tarif batas atas terlalu besar sehingga dikhawatirkan berdampak pada penumpang.

Dijelaskan, kewenangan pemerintah adalah menetapkan tarif angkutan kelas ekonomi. Sedangkan untuk tarif kelas non ekonomi ditentukan oleh perusahaan otobus (PO). Karena untuk kelas non ekonomi, ada pelayanan lebih dari PO.

Junaidi mencontohkan penyesuaian tarif batas bawah Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) rute Mataram - Bima menjadi Rp200 ribu dari yang sebelumnya sebesar Rp150ribu. Sementara untuk tarif batas atas sebesar 32 persen menjadi Rp300 ribu dari sebelumnya Rp250 ribu.

Untuk rute kabupaten/kota lain tetap menyesuaikan dengan batas atas dan batas bawah yang sudah ditetapkan. Penyesuaian tarif juga dilakukan DPC Organda se - NTB. Apabila ada yang mengunakan tarif lebih rendah dari yang sudah ditentukan, maka akan diberikan teguran. Karena hal itu dapat memicu persaingan tidak sehat.

Baca Juga: Tarif Penyeberangan ke Gili Trawangan Diusulkan Naik 

Berita Terkini Lainnya