Organda NTB Ajukan Tarif Angkutan Umum Naik 20 - 32 Persen
Organda NTB ajukan kenaikan tarif batas bawah dan batas atas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB mengajukan usulan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 - 32 persen. Dimana, tarif batas bawah diusulkan sebesar 20 persen dan tarif batas atas 32 persen.
Usulan kenaikan tarif angkutan umum tersebut tinggal menunggu keputusan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Ketua Organda Provinsi NTB Junaidi Kasum di Mataram, Rabu (21/9/2022) menjelaskan penyesuaian tarif angkutan umum ini imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Baca Juga: Rumah Wakil Bupati Lombok Barat di Sekotong Hangus Terbakar
1. Alasan ajukan tarif batas atas dan batas bawah
Junaidi menjelaskan alasan pihaknya mengajukan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Apabila nanti terjadi lagi kenaikan harga BBM subsidi, maka tidak perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan.
Dikatakan, jika pada Minggu ini keputusan gubernur telah keluar, maka akan langsung diterapkan. Dijelaskan, kenaikan harga BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah sebesar 30 persen. Sehingga pihaknya mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum di NTB sebesar 20 persen untuk tarif batas bawah dan 32 persen tarif batas atas.
Baca Juga: Tarif Penyeberangan ke Gili Trawangan Diusulkan Naik