TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak SD 

Tersangka diduga seorang pedofil

Oknum guru ngaji inisial S (56) yang diduga mencabuli 8 anak SD di wilayah kecamatan Ampenan Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Seorang oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S (56) diduga mencabuli 8 anak sekolah dasar (SD). Pria paruh baya itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Kini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara

Baca Juga: Terbang Perdana ke Lombok, Scoot Angkut 90 Persen Wisman

1. Korban 8 orang tapi yang melapor 2 orang

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menyebutkan jumlah anak yang menjadi korban pencabulan sebanyak 8 orang. Semua rata-rata baru berumur 7 tahun. Dari 8 orang korban, hanya 2 orang yang melaporkan dugaan pencabulan itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

"Tersangka melakukan pencabulan dengan memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban. Modus pelaku, korban diberikan uang Rp5 ribu, Rp10 ribu agar tidak melapor. Tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Mataram," kata Mustofa saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Senin (17/10/2022).

2. Pelaku diduga seorang pedofil

Barang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mustofa mengatakan pelaku diduga seorang pedofilia. Karena korban pencabulan adalah anak-anak usia 7 tahun yang mengaji di rumah tersangka. Tersangka sendiri, sudah 4 tahun menjadi duda. Dia tinggal bersama cucunya, seorang laki-laki.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saya mengajak orang tua atau wali agar ikut membantu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya," pinta Mustofa.

3. Kronologis kejadian

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut. Pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 12.00 Wita, Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menerima laporan polisi dari pelapor atau orang tua korban inisial R.

Orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak atau pencabulan terhadap anak. Awalnya anak korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh tersangka (S). Awalnya, dua orang anak yang menjadi korban sedang bermain di rumah tersangka.

Kemudian salah satu anak korban ditarik dan kemudian dipegang payudaranya. Setelah itu tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana anak korban. Kemudian memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan anak korban hingga korban kesakitan.

Setelah itu tersangka memanggil anak korban yang lainnya ke dalam kamar mandi. Kemudian tersangka S membuka celana korban. Ia lalu memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban hingga membuat korban kesakitan. Setelah itu tersangka memberikan korban uang sebesar Rp5 ribu.

"Tersangka merupakan guru mengaji dari para anak korban dan tersangka melancarkan aksinya pada saat korban datang mengaji ke rumahnya dan pada saat korban bermain ke rumahnya," terang Kadek.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Harga Jagung, Kini Rp4.200 per Kg 

Berita Terkini Lainnya