TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Guru Agama Sekaligus Kepala Lingkungan ini Tega Cabuli Anak SD  

Korban diming-imingi dapat nilai bagus dan naik kelas

Tersangka pelaku pencabulan inisial S (41) saat dihadirkan di Mapolresta Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Oknum guru agama honorer di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S (41) tega mencabuli siswinya yang berusia 13 tahun atau kelas VI sekolah dasar (SD). Peristiwa pencabulan dilakukan pelaku berulang kali sejak kelas V SD.

Selain menjadi guru agama, pelaku juga merupakan kepala lingkungan (Kaling). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena merupakan guru agama dan tokoh masyarakat.

"Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka inisial S (41). Yang bersangkutan adalah guru agama honorer di SD tersebut. Dia juga kepala lingkungan," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Tega! Pria ini Cabuli Anak Berusia 11 Tahun

1. Kasus pencabulan cukup tinggi di Kota Mataram

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mustofa berharap kasus pencabulan ini merupakan yang terakhir. Karena menurut catatan kepolisian, kasus pencabulan di Kota Mataram cukup tinggi. Padahal, rata-rata pelaku pencabulan divonis di atas 6 tahun penjara.

"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Karena di wilayah hukum Polresta Mataram cukup tinggi. Kepada orang tua, awasi putra-putrinya sehingga tidak menjadi korban tindak pidana asusila," harap Mustofa.

2. Korban diiming-imingi nilai bagus dan naik kelas

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dan Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru agama dan kepala lingkungan di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan peristiwa pencabulan terjadi pada 3 September 2022 lalu. Pelaku adalah seorang oknum guru agama honorer dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kadek menceritakan, pada saat kegiatan belajar telah selesai, pelaku tetap meminta korban tinggal di dalam kelas. Pada waktu itu, kebetulan ada satu teman korban yang masih berada di dalam kelas. Pelaku kemudian meminta teman korban keluar.

Selanjutnya, teman korban keluar tetapi tetap mengawasi apa yang terjadi di dalam kelas.
Saksi mengatakan bahwa melihat langsung terduga pelaku melakukan pencabulan di dalam kelas. Bentuk pencabulan itu adalah pelaku memasukkan tangannya ke dalam payudara korban. Kemudian, pelaku juga memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, kata Kadek, mengiming-imingi korban mendapatkan nilai yang bagus dan naik kelas. Korban sendiri, kata Kadek, baru pindah dari SD sebelah pada saat kelas V. "Pencabulan dilakukan terduga pelaku sejak kelas V SD," ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Kemacetan, Gubernur NTB Minta Penonton WSBK Pakai Motor 

Berita Terkini Lainnya