NTB Tangani 426 Pekerja Migran Perempuan Ilegal hingga September 2022
Kasus pekerja migran ilegal menurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencatat sebanyak 881 kasus pekerja migran ilegal atau non presedural hingga September 2022. Dari 881 kasus pekerja migran ilegal, sebanyak 426 kasus merupakan pekerja migran perempuan.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis (29/9/2022) mengatakan dari sisi jumlah kasus memang ada penurunan dibandingkan tahun 2021. Pada 2021, jumlah kasus pekerja migran ilegal asal NTB sebanyak 1.008 kasus.
"Tahun 2022 sampai saat ini kami menangani 881 kasus, jauh menurun dibandingkan 2021 sebanyak 1.008 kasus," ucap Aryadi.
Baca Juga: Catat! ini Syarat Menonton WSBK Mandalika 2022
1. Tercatat 426 pekerja migran perempuan ditangani
Dalam perspektif gender, dari 881 kasus pekerja migran yang ditangani pada 2022 ini, sebanyak 426 orang merupakan perempuan. Sebanyak 426 pekerja migran perempuan ilegal yang ditangani, ada juga yang digagalkan pemberangkatannya di Jakarta.
"Tahun ini banyak yang kita cegah juga pemberangkatannya. Yang mau berangkat ke Timur Tengah, di Jakarta kita pulangkan. Itu termasuk dalam 881 kasus itu," tuturnya.
Baca Juga: TPP ASN Tangani Stunting Tuai Polemik, Instruksi Gubernur NTB Dicabut