TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NTB Tangani 426 Pekerja Migran Perempuan Ilegal hingga September 2022 

Kasus pekerja migran ilegal menurun

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mencatat sebanyak 881 kasus pekerja migran ilegal atau non presedural hingga September 2022. Dari 881 kasus pekerja migran ilegal, sebanyak 426 kasus merupakan pekerja migran perempuan.

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Kamis (29/9/2022) mengatakan dari sisi jumlah kasus memang ada penurunan dibandingkan tahun 2021. Pada 2021, jumlah kasus pekerja migran ilegal asal NTB sebanyak 1.008 kasus.
"Tahun 2022 sampai saat ini kami menangani 881 kasus, jauh menurun dibandingkan 2021 sebanyak 1.008 kasus," ucap Aryadi.

Baca Juga: Catat! ini Syarat Menonton WSBK Mandalika 2022  

1. Tercatat 426 pekerja migran perempuan ditangani

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. ,(IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam perspektif gender, dari 881 kasus pekerja migran yang ditangani pada 2022 ini, sebanyak 426 orang merupakan perempuan. Sebanyak 426 pekerja migran perempuan ilegal yang ditangani, ada juga yang digagalkan pemberangkatannya di Jakarta.

"Tahun ini banyak yang kita cegah juga pemberangkatannya. Yang mau berangkat ke Timur Tengah, di Jakarta kita pulangkan. Itu termasuk dalam 881 kasus itu," tuturnya.

2. Timur Tengah dimoratorium, tapi masih ada pemberangkatan secara ilegal

Pemulangan 20 Tenaga Kerja Indonesia dari Suriah. (dok. KBRI Damaskus)

Aryadi mengungkapkan sebanyak 426 pekerja migran perempuan yang ditangani sebagian besar dengan tujuan Timur Tengah. Meskipun penempatan pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah dimoratorium sejak 2015, tetapi masih saja ada yang diberangkatkan secara non prosedural.

Menurutnya calon pekerja migran masih banyak yang terbujuk rayuan calo. Dengan diiming-imingi gaji yang besar. Dengan adanya kebijakan konversi visa di negara-negara Timur Tengah menjadi ruang bagi calo mengirim pekerja migran ke sana meskipun moratorium masih berlaku.

Baca Juga: TPP ASN Tangani Stunting Tuai Polemik, Instruksi Gubernur NTB Dicabut

Berita Terkini Lainnya