TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

NTB dan NTT Sumbang Pendapatan Negara Rp6,4 Triliun selama 2022 

Penerimaan negara paling besar dari PPh dan PPN

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Selama tahun 2022, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTB) menyumbang pendapatan negara sebesar Rp6,4 triliun. Hal itu berdasarkan penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara dari Januari sampai 31 Desember 2022.

Kanwil DJP Nusa Tenggara membawahi dua provinsi yaitu NTB dan NTT. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar menyebutkan realisasi penerimaan pajak di NTB dan Bali mencapai 133,11 persen. Dari target penerimaan pajak Rp4,8 triliun tahun 2022, berhasil dikumpulkan sebesar Rp6,4 triliun.

"Pencapaian ini merupakan sejarah baru bagi Kanwil DJP Nusa Tenggara dimana pencapaian melebihi 100 persen dari target yang ditetapkan juga dicapai oleh seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara," kata Syamsinar pada kegiatan media gathering, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Tiket WSBK Mandalika 2023 Mulai Dijual, MGPA Berikan Diskon 75 Persen 

1. NTB sumbang pendapatan negara sebesar Rp3,4 triliun

Ilustrasi pelayanan pajak. (dok. Kanwil DJP Nusa Tenggara)

Dari realisasi penerimaan pajak sebesar Rp6,4 triliun, NTB menyumbang sebesar Rp3,4 triliun. Pada 2022, penerimaan pajak di NTB ditargetkan sebesar Rp2,668 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp3,472 triliun lebih. Realisasinya mencapai 130,15 persen atau tumbuh sebesar 9,37 persen.

Sedangkan NTT menyumbang penerimaan negara sebesar Rp2,932 triliun dari target sebesar Rp2,143 triliun lebih pada 2022. Realisasi penerimaan pajak di NTT pada 2022 sebesar 136,8 persen atau tumbuh 11,98 persen.

2. Penerimaan terbesar dari pajak penghasilan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Syamsinar menyebutkan penerimaan negara itu paling besar berasal dari pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp3,482 triliun. Disebutkan setoran PPh Final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang signifikan sampai dengan bulan Juni 2022 sekitar Rp300 miliar.

Selain itu, adanya kenaikan pendapatan pajak yang berasal dari PPh Pasal 21. Kemudian kenaikan pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari realisasi penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN dan APBD khususnya belanja barang dan modal. Realisasi PPN dan PPnBM mencapai Rp2,536 triliun lebih.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan positif karena PBB sektor pertambangan mengalami pertumbuhan. Realisasinya sebesar Rp232,35 miliar. Kemudian, penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan prinsip Ultimum Remedium yaitu aktif melakukan Edukasi, Penyuluhan, Imbauan dan Konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Produksi 'Emas Hijau' di NTB Capai 40.963 Ton

Berita Terkini Lainnya