TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muncul COVID-19 Varian Arcturus, Warga NTB Dianjurkan Pakai Masker

Kasus COVID-19 alami peningkatan di Indonesia

ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Indonesia kembali mengalami kenaikan kasus COVID-19 menjelang mudik lebaran 2023. Kenaikan kasus COVID-19 diduga karena masuknya subvarian baru Omicron XBB.1.16 atau Arcturus.

Varian ini diduga juga menjadi pemicu lonjakan kasus COVID-19 di banyak negara, termasuk India. Dinas Kesehatan Provinsi NTB meminta masyarakat tetap tenang dan waspada. Warga NTB dianjurkan selalu memakai masker dan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Mahasiswa Asal Lombok Terjebak karena Perang Saudara di Sudan 

1. Tidak ada peningkatan kasus COVID-19 di NTB

Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri menjelaskan berdasarkan data terakhir pada 17 April 2023, tidak ada peningkatan kasus COVID-19 di NTB. Disebutkan, jumlah kasus positif adalah nol.

"Varian baru COVID-19 Arcturus alias subvarian Omicron XBB 1.16 juga diketahui belum ada di NTB. Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan waspada, serta dianjurkan untuk selalu memakai masker terutama saat melakukan perjalanan mudik, khususnya di transportasi umum," kata Fikri di Mataram, Selasa (18/4/2023).

2. Vaksin booster untuk perkuat imun tubuh

Kepala Dinkes Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain tetap menggunakan masker, masyarakat NTB juga diminta untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Supaya dapat memperkuat imun tubuh dan dampak COVID-19 bagi tubuh bisa semakin minim.

Fikri mengatakan vaksinasi bisa didapatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. Adapun bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDB) sesuai SE Satgas COVID-19 No.24 Tahun 2022 dan Addendum SE No.24 Tahun 2022, untuk seluruh moda transportasi.
Antara lain, PPDN usia di atas 18 tahun wajib menunjukkan pernah divaksin booster. Kemudian PPDN usia 6 - 17 tahun, wajib sudah divaksin dosis kedua atau dosis lengkap. Selanjutnya, PPDN usia di atas 18 tahun khusus warga negara asing (WNA) wajib sudah vaksin lengkap.

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terangnya.

Baca Juga: Kejati NTB Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim 

Berita Terkini Lainnya