Mulai 30 April, Warga Lombok Tak Bisa Lagi Nikmati Siaran TV Analog
Pemberhentian siaran TV analog di empat kabupaten/kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemerintah pusat akan segera menghentikan secara bertahap siaran TV analog dan beralih ke siaran digital. Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ada empat kabupaten/kota yang mulai dihentikan siaran TV analog. Antara lain Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram.
Sehingga, mulai 30 April 2022, warga Lombok di empat daerah tersebut tidak bisa lagi menikmati siaran TV analog.
Baca Juga: Marc Marquez Didiagnosis Mengalami Penglihatan Ganda Usai Kecelakaan
1. Gencarkan sosialisasi
Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Komunikasi informatika dan Statistik (Diskominfotik) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB terus gencar mensosialisasikan penghentian siaran analog atau analogue switch/sign-off (ASO) dan perpindahan TV analog ke TV digital.
Sosialisasi tersebut dilakukan baik kepada masyarakat maupun kepada para pemangku kepentingan dan berbagai lembaga penyiaran.
Demikian dikatakan Kepala Diskominfotik NTB, Najamuddin Amy pada rapat pendampingan proses izin lembaga penyiaran televisi dari TV analog ke TV digital Provinsi NTB, NTT, dan Provinsi Gorontalo oleh Direktorat Penyiaran Kementerian Kominfo RI, Selasa (22/3/22) di Mataram.