Modus Licin Anak di Bawah Umur Jualan Sabu di Mataram
Rumah kontrakan digunakan bisnis sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus dua pria dewasa dan satu anak di bawah umur pada Kamis (30/6/2022). Ketiganya ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu sekitar pukul 15:30 Wita di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Dari hasil penggeledahan terhadap ketiganya saat di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang diduga sabu seberat 1,05 gram bruto. Terduga terancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kakek Berusia 80 Tahun di Lombok Raih Gelar Sarjana Sains
1. Satu terduga anak di bawah umur
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat (1/7/2022) mengatakan pihaknya telah mengamankan ketiga terduga pelaku bersama barang bukti. Yaitu dua pria dewasa masing-masing inisial RI (20) alamat Ampenan, Kota Mataram dan MI (22) alamat Dasan Agung, Mataram.
"Sedangkan satu terduga lainnya yang masih di bawah umur masih proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Mataram," jelas Yogi.
Baca Juga: Polda NTB Proses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada Mahasiswi