Modus Licin Anak di Bawah Umur Jualan Sabu di Mataram

Rumah kontrakan digunakan bisnis sabu

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus dua pria dewasa dan satu anak di bawah umur pada Kamis (30/6/2022). Ketiganya ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu sekitar pukul 15:30 Wita di wilayah Ampenan Kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan terhadap ketiganya saat di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang diduga sabu seberat 1,05 gram bruto. Terduga terancam hukuman 4 tahun penjara.

1. Satu terduga anak di bawah umur

Modus Licin Anak di Bawah Umur Jualan Sabu di MataramKasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat (1/7/2022) mengatakan pihaknya telah mengamankan ketiga terduga pelaku bersama barang bukti. Yaitu dua pria dewasa masing-masing inisial RI (20) alamat Ampenan, Kota Mataram dan MI (22) alamat Dasan Agung, Mataram.

"Sedangkan satu terduga lainnya yang masih di bawah umur masih proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Mataram," jelas Yogi.

Baca Juga: Kakek Berusia 80 Tahun di Lombok Raih Gelar Sarjana Sains

2. Masyarakat terganggu dengan aktivitas ketiga terduga

Modus Licin Anak di Bawah Umur Jualan Sabu di MataramPolisi menangkap terduga pelaku. (Dok. Polresta Mataram)

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas terduga. Mereka kerap melakukan transaksi ataupun konsumsi sabu di lokasi yang dimaksud.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud. Pada saat melakukan penangkapan ketiga terduga berada di lokasi tersebut.

Yogi juga menjelaskan selain barang bukti sabu, berikut diamankan pula alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil jualan sabu.

3. Sengaja kontrak rumah untuk bisnis sabu

Modus Licin Anak di Bawah Umur Jualan Sabu di MataramBarang bukti yang diamankan polisi. (Dok. Polresta Mataram)

Dari keterangan singkat terduga yang telah diamankan, mereka sudah cukup lama menjalani bisnis menjual sabu. Lokasi rumah tempat ditangkap adalah rumah yang memang sengaja dikontrak untuk aktivitas bisnisnya.

Kedua tersangka dewasa diancam dengan Pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. "Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram," ucap Yogi.

Baca Juga: Polda NTB Proses Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada Mahasiswi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya