Modus Licik Seorang IRT di Mataram Bisnis Sabu Berkedok Jualan Sayur
Pura-pura jualan sayur untuk kelabui tetangga dan petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Y (37) dengan alamat Lingkungan Karang Bagu, Cakeanegara Kota Mataram diciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Senin (4/4/2022) sekitar pukul 22:30 WITA karena terbukti menguasai narkotika jenis sabu.
Dalam menjalankan aksinya, seorang IRT yang kini ditetapkan menjadi tersangka tersebut mengelabui petugas dengan pura-pura menjual sayur di depan rumahnya.
Baca Juga: Ini Daftar 153 Desa Wisata NTB pada Ajang ADWI 2022, Desamu Termasuk?
1. Tersangka disergap di rumahnya
Operasi penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa menjelaskan setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan ke kediamannya.
"Di lokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram bruto,"jelas Yogi.
Baca Juga: TV Analog Dihentikan, Warga Lombok Akan Dibagikan 175.000 STB Gratis