TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Netralitas, Sekda NTB Diminta Cuti atau Mundur dari ASN

Pj Gubernur NTB tunggu sikap Lalu Gita Ariadi

Eks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi saat menghadiri acara DPP Partai Golkar. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dinyatakan melanggar netralitas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) buntut menghadiri acara Partai Golkar beberapa waktu lalu. Eks Pj Gubernur NTB ini diminta mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau mengundurkan diri sebagai ASN.

Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan ada dua saran KASN kepada Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Keduanya yaitu mengambil cuti di luar tanggungan negara dan mengundurkan diri sebagai ASN.

"Ada dua saran dari KASN. Cuti di luar tanggungan atau mengundurkan diri. Kepada yang bersangkutan (Sekda NTB Lalu Gita Ariadi), beliau sudah mempersiapkan diri. Nanti akan melaporkan kepada kita," kata Hassanudin dikonfirmasi di Mataram, Jumat (2/8/2024).

1. Sudah diberikan kesempatan klarifikasi

Hassanudin menjelaskan permintaan klarifikasi dugaan pelanggan netralitas Lalu Gita Ariadi masuk ke Pemprov NTB sebelum menjadi Pj Gubernur NTB. Hassanudin dilantik menjadi Pj Gubernur NTB menggantikan Lalu Gita Ariadi pada Senin, 24 Juni 2024.

"Klarifikasi itu sebelum saya masuk (Pj Gubernur NTB). Dan beliau sudah saya berikan kesempatan sesuai dengan surat tersebut untuk memberikan klarifikasi. Sehingga KASN memberikan rekomendasi," jelas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara ini.

Baca Juga: Tim Voli Pantai NTB Berambisi Pertahankan Emas pada PON Aceh-Sumut

2. Rekomendasi KASN

KASN mengeluarkan rekomendasi pengawasan netralitas ASN terhadap Lalu Gita Ariadi dengan Nomor R-2043/NK.01.00/06/2024 tanggal 26 Juni 2024. Rekomendasi hasil pengawasan itu ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Ada tiga poin rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Pertama, upaya atau tindakan yang dilakukan Lalu Gita Ariadi dengan melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat terkait pencalonan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Tahun 2024.

KASN mengimbau Lalu Gita Ariadi agar tetap menaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan guna menghindari penyalahgunaan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk kegiatan dalam rangka pencalonan sebagai kepala daerah.

Kedua, apabila Lalu Gita Ariadi akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah, maka wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon sebagaimana amanat dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Demi menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN sebelum ditetapkannya calon maupun pasangan calon dalam pemilihan, diimbau untuk mengundurkan diri sebagai ASN sesegera mungkin.

Ketiga, apabila dalam jangka waktu 14 hari kalender Lalu Gita Ariadi tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri, pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Terkini Lainnya