Dipicu Persoalan Ekonomi, Kasus Perceraian di Lotim Meningkat

Jumlahnya mencapai 1.120 kasus hingga Agustus 2024

Lombok Timur, IDN Times - Angka kasus perceraian di Lombok Timur (Lotim) masih tinggi. Tingginya angka tersebut disebabkan berbagai faktor, salah satunya dipicu persoalan ekonomi hingga terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. 

Pengadilan Agama Selong mencatat jumlah perceraian tahun 2024 kemungkinan mengalami kenaikan siginifikan. Data tahun 2023 lalu tercatat sebanyak 1.363 kasus perceraian, sementara pada tahun 2024 hingga Agustus angkanya sudah mencapai 1.120 kasus.

1. Berdampak terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak

Dipicu Persoalan Ekonomi, Kasus Perceraian di Lotim MeningkatProses pendaftaran sidang perceraian di PA Selong (IDN Times/Ruhaili)

Ketua Pengadilan Agama Selong M. Nasir mengatakan, perceraian jelasnya akan berdampak terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak. Ia mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah Lotim untuk mencegah perkawinan usia anak. Karena upaya tersebut diakuinya menyebabkan penurunan jumlah pengajuan dispensasi kawin. 

"Dari angka 48 pada 2020 terus mengalami penurunan hingga menjadi 29 pada 2023 dan sampai bulan Agustus 2024 menjadi 10 kasus," jelas Nasir.

Baca Juga: Pemkab Lotim Tak Mampu Selenggarakan Tes CAT CPNS 2024

2. Pemkab Lotim dorong kearifan lokal

Dipicu Persoalan Ekonomi, Kasus Perceraian di Lotim MeningkatPj. Bupati Lotim, M Juaini Taofik (IDN Times / Ruhaili)

Penjabat Bupati Lotim M. Juaini Taofik menegaskan pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap permasalahan anak dan perempuan. Terutama yang menjadi korban perceraian. Ia menyadari adanya permasalahan dalam perlindungan perempuan dan anak penting guna mendapatkan jalan keluar dan pemecahan masalah. 

Menurutnya persoalan kekerasan pada perempuan dan anak harus dilakukan secara bersama atau dengan bergotong-royong. Sebab, tidak ada persoalan yang dapat dipecahkan atau diselesaikan sendiri-sendiri. 

Selain mempertahankan komunikasi yang baik dalam keluarga, penerapan kearifan lokal di wilayah terkecil seperti kampung, menurutnya bisa menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan. Tujuannya untuk mengatasi permasalahan perempuan dan anak seperti perkawinan anak. 

"Kita mendorong Kepala Desa maupun dusun untuk dapat memanfaatkan kearifan lokal sebagai benteng bagi perlindungan perempuan dan anak," ungkapnya. 

3. LPA desak pengawasan Perdes

Dipicu Persoalan Ekonomi, Kasus Perceraian di Lotim MeningkatSuasana di luar ruangan sidang Pengadilan Agama Selong (IDN Times/Ruhaili)

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB H. Sahan mengatakan, salah satu pemicu tingginya angka perceraian karena disebabkan oleh perkawinan anak usia dini. Ia memberikan apresiasi kepada Pemkab Lotim dan seluruh desa yang telah memiliki Perdes tentang pencegahan perkawinan anak. Namun begitu ia mengingatkan pentingnya pengawasan dalam implementasi Perdes yang dibarengi adanya sanksi.

"Kita berharap Perdes pencegahan perkawinan anak juga dibarengi dengan sanki, agar memberikan efek jera," tegasnya.

Baca Juga: 465 Pelamar CPNS Pemprov NTB Terpental di Seleksi Administrasi

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya