Langgar Netralitas, Sekda NTB Diminta Cuti atau Mundur dari ASN

Pj Gubernur NTB tunggu sikap Lalu Gita Ariadi

Mataram, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi dinyatakan melanggar netralitas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) buntut menghadiri acara Partai Golkar beberapa waktu lalu. Eks Pj Gubernur NTB ini diminta mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau mengundurkan diri sebagai ASN.

Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan ada dua saran KASN kepada Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Keduanya yaitu mengambil cuti di luar tanggungan negara dan mengundurkan diri sebagai ASN.

"Ada dua saran dari KASN. Cuti di luar tanggungan atau mengundurkan diri. Kepada yang bersangkutan (Sekda NTB Lalu Gita Ariadi), beliau sudah mempersiapkan diri. Nanti akan melaporkan kepada kita," kata Hassanudin dikonfirmasi di Mataram, Jumat (2/8/2024).

1. Sudah diberikan kesempatan klarifikasi

Langgar Netralitas, Sekda NTB Diminta Cuti atau Mundur dari ASNEks Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hassanudin menjelaskan permintaan klarifikasi dugaan pelanggan netralitas Lalu Gita Ariadi masuk ke Pemprov NTB sebelum menjadi Pj Gubernur NTB. Hassanudin dilantik menjadi Pj Gubernur NTB menggantikan Lalu Gita Ariadi pada Senin, 24 Juni 2024.

"Klarifikasi itu sebelum saya masuk (Pj Gubernur NTB). Dan beliau sudah saya berikan kesempatan sesuai dengan surat tersebut untuk memberikan klarifikasi. Sehingga KASN memberikan rekomendasi," jelas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara ini.

Baca Juga: Tim Voli Pantai NTB Berambisi Pertahankan Emas pada PON Aceh-Sumut

2. Rekomendasi KASN

Langgar Netralitas, Sekda NTB Diminta Cuti atau Mundur dari ASNilustrasi berkas (unsplash.com/2H Media)

KASN mengeluarkan rekomendasi pengawasan netralitas ASN terhadap Lalu Gita Ariadi dengan Nomor R-2043/NK.01.00/06/2024 tanggal 26 Juni 2024. Rekomendasi hasil pengawasan itu ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.

Ada tiga poin rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Pertama, upaya atau tindakan yang dilakukan Lalu Gita Ariadi dengan melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat terkait pencalonan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Tahun 2024.

KASN mengimbau Lalu Gita Ariadi agar tetap menaati ketentuan peraturan terkait netralitas ASN dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan guna menghindari penyalahgunaan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk kegiatan dalam rangka pencalonan sebagai kepala daerah.

Kedua, apabila Lalu Gita Ariadi akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah, maka wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai calon sebagaimana amanat dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Demi menghindari terjadinya pelanggaran netralitas ASN sebelum ditetapkannya calon maupun pasangan calon dalam pemilihan, diimbau untuk mengundurkan diri sebagai ASN sesegera mungkin.

Ketiga, apabila dalam jangka waktu 14 hari kalender Lalu Gita Ariadi tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri, pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3. Laporan hasil pengawasan Bawaslu NTB

Langgar Netralitas, Sekda NTB Diminta Cuti atau Mundur dari ASNilustrasi berkas (Pixabay.com/Mohamed_hassan)

Dikatakan, KASN telah menerima surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 52/PP.00.01/K.NB/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Drs. Lalu Gita Ariadi, M.Si.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi NTB, diketahui informasi bahwa pada 20 April 2024, Lalu Gita Ariadi menghadiri kegiatan Konsolidasi Internal Seluruh Calon Kepala Daerah Partai Golkar Provinsi NTB yang dilaksanakan di Santika Hotel Mataram.

Dalam Surat Undangan DPP Golkar Nomor:Sund-359/GOLKAR/IV/2024 tanggal 4 April 2024, ASN Terlapor diundang sebagai Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat. Bahwa Lalu Gita Ariadi sebagai ASN terlapor bersama peserta lain dan pengurus Partai Golkar berfoto bersama setelah kegiatan Konsolidasi Internal Seluruh Calon Kepala Daerah Partai Golongan Karya Provinsi NTB.

Sebelumnya, Gita mengatakan tetap bekerja sebagai Sekda NTB. Urusan melobi partai politik dipercayakan kepada calon wakilnya Sukiman Azmy.

"Saya masih bekerja seperti ini. Jadi, di dalam tim itu ada orang kami, pak Sukiman dan dalam sebuah koordinasi yang sangat bagus," terangnya.

Gita juga mengatakan belum diperolehnya rekomendasi dari parpol bukan karena dirinya yang belum mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dikatakan, tim pemenangan terus bekerja melobi parpol.

"Setelah segala sesuatunya pasti, partai politik memberikan B1KWK itu, kan jelas kita. Baru itu Gaspoll, Gasman, atau apapun. Pokoknya gas-gasan itu sudah mulai," tandas Gita.

Baca Juga: Masyarakat NTB Gelar Salat Gaib untuk Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya