TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU NTB Buka Rekrutmen Ribuan Petugas PPK dan PPS Pemilu 2024 

Pendaftaran dilakukan lewat aplikasi SIAKBA

Ilustrasi simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024. (IDN Times/Melani Hermalia Putri)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka rekrutmen ribuan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 20 November 2022 melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

"Kita akan buka seleksi penyelenggara pemilu di tingkat badan ad Hoc yaitu PPK dan PPS mulai tanggal 20 November," kata Ketua KPU NTB Suhardi Soud dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: 5.727 Honorer Lulus Seleksi Administrasi Guru PPPK Pemprov NTB 

1. Pendaftaran tidak perlu lagi datang ke Kantor KPU

KPU Binjai yang memperkenalkan aplikasi atau web SIAKBA kepada penggiat Medsos (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Suhardi menjelaskan pendaftaran calon personel PPK dan PPS Pemilu 2024 seluruhnya melalui aplikasi SIAKBA ini. Mereka tidak perlu lagi mendatangi Kantor KPU di masing-masing kota/kabupaten. 

"Jadi, calon penyelenggara pemilu di kecamatan dan desa/kelurahan itu mendaftar di aplikasi Siakba. Tidak lagi datang ke kantor KPU. Tinggal mendaftar di SIAKBA," terangnya. 

2. Dibutuhkan ribuan PPK dan PPS

Simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani)

Suhardi mengatakan, pelaksanaan pilkada serempak 2024 mendatang membutuhkan ribuan personel petugas PPK dan PPS. Masing-masing kecamatan terdapat 5 orang PPK, sedangkan setiap desa/kelurahan dibutuhkan sebanyak 3 orang PPS.

NTB sendiri memiliki 116 kecamatan, 142 kelurahan dan 995 desa sehingga jumlah petugas dibutuhkan totalnya mencapai 3.991 orang.

"Pendaftaran dilakukan serentak se Indonesia tanggal 20 November mulai daftar. Kita berharap kader-kader terbaik di kecamatan dan desa/kelurahan bisa mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, yang non partisan," harapnya.

Baca Juga: Pin Resmi yang Dipakai Kepala Negara Delegasi G20 Buatan UMKM Lombok

Berita Terkini Lainnya