KPK Turun Tangan, Aset Negara Dikuasai Kampus Swasta di Mataram
KPK tegaskan harus bayar sewa dan perbarui kontrak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelesaikan permasalahan aset Pemda Lombok Barat yang dikuasai Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM). KPK mengingatkan penguasaan aset negara/daerah tanpa membayar sewa bisa masuk ranah pidana khusus atau korupsi.
"Memang dia (STIE AMM) membangun. Kita harus selesaikan secara perdata. Kalau gak bisa secara perdata, kan (masuk) penguasaan aset negara, bisa pidana khusus, bisa lari ke korupsi," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V, Abdul Haris usai meninjau aset daerah di Kampus STIE AMM di Mataram, Selasa (26/7/2022) sore.
Baca Juga: Waspada! Gelombang 6 Meter Mengancam Perairan Selatan NTB
1. Aset yang dipakai STIE AMM harus dikembalikan jadi aset daerah
Haris menegaskan aset yang dipakai oleh kampus swasta di Mataram itu harus dikembalikan ke posisi semula. Jika itu aset daaerah/negara maka harus dikembalikan sebagai aset negara.
Jika pihak kampus membangun fasilitas di atas lahan tersebut maka harus membayar sewa. "Kalau dia membangun tanahnya milik Pemda kita hitung-hitungan. Sewanya berapa tahun dia pakai. Kalau dia mau pakai lagi, dia sewa bikin kontrak baru. Gak seperti perjanjian sebelumnya," terang Haris.
Baca Juga: Siapkan Selimut Tebal, Suhu Dingin di NTB Terjadi hingga Agustus