KPK Monitor Penanganan Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Praya
KPK akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi dan memonitor penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya, kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya, pada Rabu (24/8/2022) lalu. Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah inisial ML, Bendahara RSUD Praya inisial BP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AS. Usai ditetapkan tersangka, ML menyebut ada aliran ke sejumlah pihak seperti bupati, wakil bupati dan kejaksaan.
Baca Juga: Selamatkan Aset Daerah, KPK akan Turun ke Gili Trawangan
1. KPK monitor penanganan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan komisi anti rasuah akan memonitor penanganan kasus tersebut. Apalagi ada dugaan aliran dana mengalir ke sejumlah pihak. KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini yaitu Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"KPK akan memonitor, akan melakukan koordinasi sejauh mana progres maupun tahapannya," kata Ghufron dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di NTB, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: NTB Masuk 7 Provinsi Tertinggi Kasus Perkawinan Anak di Indonesia