TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Monitor Penanganan Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Praya 

KPK akan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (dok. Diskominfotik NTB)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi dan memonitor penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLUD) RSUD Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya, kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD RSUD Praya, pada Rabu (24/8/2022) lalu. Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Direktur RSUD Praya, Lombok Tengah inisial ML, Bendahara RSUD Praya inisial BP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AS. Usai ditetapkan tersangka, ML menyebut ada aliran ke sejumlah pihak seperti bupati, wakil bupati dan kejaksaan.

Baca Juga: Selamatkan Aset Daerah, KPK akan Turun ke Gili Trawangan 

1. KPK monitor penanganan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menghadiri rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (1/9/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan komisi anti rasuah akan memonitor penanganan kasus tersebut. Apalagi ada dugaan aliran dana mengalir ke sejumlah pihak. KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus ini yaitu Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"KPK akan memonitor, akan melakukan koordinasi sejauh mana progres maupun tahapannya," kata Ghufron dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di NTB, Kamis (1/9/2022).

2. Dukung APH

Tersangka ML (tengah) didampingi kuasa hukumnya Lalu Anton Hariawan (kanan) bersama tersangka AS (kiri) berjalan menuruni tangga untuk menjalani penahanan usai pemeriksaan di Kantor Kejari Lombok Tengah, NTB, Rabu (24/8/2022). (ANTARA/HO-Kejari Lombok Tengah)

Meskipun jumlah kerugian negara di atas Rp1 miliar, kata Ghufron, KPK tidak serta merta mengambilalih penanganan kasus tersebut. Karena sudah ada APH lain yang menanganinya.

Namun pihaknya akan terus mengawal agar kasus tersebut dituntaskan. "Apakah lancar tidak ada kendala. Sepanjang tidak ada kendala kami tentu akan men-support. Kalau ditangani APH yang lain kami menghormati proses yang sedang berjalan," ucapnya.

Baca Juga: NTB Masuk 7 Provinsi Tertinggi Kasus Perkawinan Anak di Indonesia 

Berita Terkini Lainnya