TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Kawal Dua Kasus Korupsi Terjadi di NTB 

Kasus marching band Dikbud NTB dan ABBM Poltekkes Mataram

Direktur Korsupgah KPK Wilayah V, Budi Waluya ( IDN Times/ Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal dua kasus dugaan korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua kasus itu adalah pengadaan alat musik marching band untuk SMA/SMK tahun 2017 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta proyek alat bantu belajar mengajar (ABBM) di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram.

"Yang diatensi KPK tahun 2022 ini, pertama terkait kasus marching band dan kasus alat bantu belajar mengajar di Poltekkes Mataram," kata Direktur Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah V Budi Waluya usai rapat koordinasi dengan Inspektorat Provinsi NTB, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Sambut MotoGP, Lombok Timur Siapkan Layanan Hotel dan Penginapan

1. Dua perkara korupsi lama tak selesai

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Budi menjelaskan KPK mengawal kedua kasusnya mengingat proses penanganannya yang berlarut-larut. Aparat hukum NTB tak kunjung menuntaskan proses penyidikan kedua kasus ini. 

"Kalau marching band itu sudah lama kasusnya belum selesai-selesai. Begitu juga kasus alat bantu belajar mengajar di Poltekes, itu selain lama nilai kerugian negaranya juga cukup besar," papar Budi.

Setidaknya ada empat alasan KPK melakukan pengawalan atau supervisi kasus korupsi di daerah. Pertama, perkara itu menarik perhatian masyarakat. Kedua, perkara itu lebih dari satu tahun belum selesai. Ketiga, perkaranya bolak-balik dan keempat, perkaranya ada intervensi dari internal dan eksternal.

2. Supervisi penanganan perkara korupsi di NTB

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi mengatakan KPK turun ke NTB untuk melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah. KPK ingin melihat penanganan korupsi yang ditangani Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB yang pada akhirnya perhitungan kerugian keuangan negaranya dilakukan oleh BPKP maupun inspektorat.

"Ke Inspektorat, kami melakukan konfirmasi penugasan perhitungan kerugian keuangan negaranya oleh inspektorat. Kita mengidentifikasi apakah ada kendala di lapangan," terangnya.

Baca Juga: Event Bau Nyale Tetap Digelar dengan Pengawasan Prokes COVID-19

Berita Terkini Lainnya