Kontraktor dan Ipar Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB
Kasus proyek pembangunan jalan senilai Rp5 miliar
Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Kota Bima di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (9/9/2023). Penyidik komisi anti korupsi memeriksa kontraktor, ipar Wali Kota Bima, dan saksi kunci yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka yang diperiksa, yakni Bambang Hariyanto (swasta), Amsal Sulaiman (swasta), Muhammad Makdis (ipar Wali Kota Bima), dan seorang saksi kunci.
Baca Juga: Giliran Istri Wali Kota Bima Diperiksa KPK di Polda NTB
1. Kontraktor dan ipar Wali Kota Bima diperiksa 6,5 jam
Pantauan IDN Times di lapangan, KPK memeriksa saksi-saksi sejak pukul 10.00 hingga 16.30 Wita. Pemeriksaan terhadap mereka sempat istirahat saat ibadah Salat Zuhur.
Di sela-sela jeda Salat Zuhur, saksi Bambang Hariyanto mengaku masih dalam pemeriksaan penyidik KPK. Ia enggan mengomentari soal materi pemeriksaan ini.
Bambang hanya mengungkapkan, perusahaannya, PT Tukad Mas memperoleh proyek pembangunan jalan di Kota Bima tahun 2018-2021 senilai Rp3,8 miliar hingga Rp5 miliar.
Wartawan yang menunggu di depan pintu masuk Gedung Ditreskrimsus Polda NTB sempat terkecoh dengan ipar Wali Kota Bima dan swasta. Mereka keluar lewat pintu samping gedung. Sedangkan Bambang Hariyanto keluar pukul 16.30 WITA lewat pintu depan Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.
Baca Juga: 339 Desa Dilanda Kekeringan, Warga NTB Terpaksa Beli Air Bersih